Monday, October 12, 2009

Artikel Tentang Pancasila dan UUD 1945

Pendidikan Pancasila
A. Dasar Pemikiran Pendidikan Pancasila
Era globalisasi menuntut adanya berbagai perubahan. Demikian
juga bangsa Indonesia pada saat ini terjadi perubahan besar-
besaran yang disebabkan oleh pengaruh dari luar maupun dari
dalam negeri.
Kesemuanya di atas memerlukan kemampuan warga Negara
yang mempunyai bekal ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
yang berlandaskan pada nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai
budaya bangsa.
B. Landasan Pendidikan Pancasila
1. Landasan Historis
Di dalam kehidupan bangsa Indonesia tersebut prinsip hidup yang
tersimpul di dalam pandangan hidup atau fisafat hidup bangsa (jati
diri) yang oleh para pendiri bangsa/Negara dirumuskan dalam
rumusan sederhana namun mendalam yang meliputi lima prnsip,
yaitu Pancasila.
2. Landasan Kultural
Bangsa Indonesia memiliki kepribadian tersendiri yang tercermin
di dalam nilai-nilai budaya yang telah lama ada. Nilai-nilai budaya
sebagai nilai dasar berkehidupan berbangsa dan bernegara
dirumuskan dalam Pancasila.
3. Landasan Yuridis
Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999
tentang Pendidikan Tinggi, Keputusan Dirjen Dikti Nomor 265
Tahun 2000 mengatur tentang perlunya mata kuliah Pendidikan
Pancasila.
4. Landasan Folosofis
Nilai-nilai Pancasila merupakan dasar filsafat Negara, maka dalam
aspek penyelenggaraannya Negara harus bersumber pada nilai-
nilai Pancasila termasuk system perundang-perundangan di
Indonesia.
3. Tujuan Pendidikan Pancasila
Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menghasilkan peserta didik
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berperikemanusiaan yang adil dan beradab, mendukung
kerakyatan yang mengutamakan upaya mewujudkan suatu
keadlan social dalam masyarakat.
KAJIAN ILMIAH-FILSAFATI PENDIDIKAN PANCASILA
1. Pendekatan Ilmiah-filsafati dalam Pendidikan Pancasila
Pendekatan ilmiah mengandaikan adanya disiplin ilmu sebagai
landasannya.
2. Macam-macam Ilmu Pengetahuan
a. Klasifikasi Ilmu Pengetahuan
- Ilmu-ilmu alam (Natural Sciences)
- Ilmu-ilmu sosial (Social Sciences)
- Ilmu-ilmu kemanusiaan/humaniora (The Humanities)
b. Filsafat sebagai Ilmu Kritis
“Filsafat adalah ciri berpikir manusia yang bersifat radikal,
sistematis dan universal.”
Sidi Gazalba (1974)
Filsafat berciri radikal karena hal yang dibicarakan diupayakan
tuntas ke akar permasalahan sampai kepada hakekatnya. Filsafat
berciri sistematis artinya berpikir secara logis selangkah demi
selangkah dan menunjukkan hu dandamenunjukan hubungan
yang utuh dan saling berkaitan satu sama lain. Filsafat berciri
universal dimaksudkan karena filsafat memandang persoalan
secara umum, menyeluruh, tidak terikat ruang dan waktu.
Objek kajian dalam filsafat :
# Alam (Kosmologi)
# Manusia (Filsafat manusia, Filsafat social-politik Filsafat moral
(etika), Filsafat Kebudayaan)
# Tuhan (Filsafat ketuhanan)
c. Ilmu Pengetahuan Empiris
Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sehingga sesuatu
itu dapat dikatakan sebagai suatu imu. Poedjawijaya menyebutnya
sebagai syarat ilmiah (Kaelan, 1998), yaitu :
1. Berobjek
2. Bermetode
3. Bersistem
4. Bersifat Universal
SEJARAH PANCASILA
1. Masa Kerajaan
Sejarah Indonesia selalu menyebut bahwa ada dua kerajaan besar
yang melambangkan kemegahan dan kejayaan Indonesia Masa
Purba, yaitu Sriwijaya dan Majapahit.
2. Masa Penjajahan dan Perlawanan terhadap Penjajahan
Pada mulanya para imperialis hanya ingin mencari bahan mentah
untuk industri. Namun, imperialisme ini akhirnya menimbulkan
“Politik Penghisapan” daerah jajahan sehingga menimbulkan
pemberontakan penduduk pribumi.
3. Kebangkitan Nasional
Perkembangan pendidikan di Indonesia sebagai akibat dari politik
etis telah menimbulkan perubahan besar bagi sebagian rakyat
Indonesia atau lebih tepatnya mengarah pada kesadaran nasional.
4. Sumpah Pemuda
Pada kongres II 26 – 28 Oktober 1928 PPPI telah memperoleh
pengakuan yang bulat untuk semua golongan, yaitu keinsyafan
satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa sebagai cermin
tertanamnya Indonesia bersatu (“Sumpah Pemuda”).
5. Penjajahan Jepang
Setelah berhasil mengambil alih kedudukan Belanda (KNIL)
dimulailah kekuasaan Jepang di Indonesia, mereka masuk ke
Indonesia dengan propaganda yang biasa disebut “3A”.
Sidang Pertama BPUPKI (28 Mei – 1 Juni 1945)
* Isi Pidato Mr.Muh.Yamin, berisi rancangan dasar Negara, yaitu :
1. Peri kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
* Isi Pidato Mr.Soepomo, berisi aliran pikiran tentang Negara,
yaitu :
1. Aliran Pikiran Perseorangan (Individualis)
2. Aliran Teori Golongan (Class Theory)
3. Aliran Teori Integralistik
* Isi Pidato Ir.Soekarno, berisi dasar Indonesia merdeka, yaitu :
1. Kebangsaan (Nasionalisme)
2. Kemanusiaan (Internasionalisme)
3. Musyawarah, mufakat, perwakilan
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
* Sidang Kedua BPUPKI (10 – 16 Juli 1945)
Ir.Soekarno diminta menjelaskan tentang kesepakatan tanggal 22
Juni 1945 (Piagam Jakarta). Selanjutnya dibicarakan materi tentang
undang-undang dasar dan penjelasannya, serta susunan
pemerintahan Negara oleh Mr. Soepomo.
6. Pembentukan PPKI dan Proklamasi Kemerdekaan
Pada tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk PPKI yang pada awalnya
merupakan bentukan Jepang.
a. Proklamasi Kemerdekaan
Pada tanggal 17 Agustus 1945 atas nama bangsa Indonesia
Soekarno-Hatta memproklamirkan kemerdekaan Indonesia.
b. Sidang Pertama PPKI
Agenda acara sidang ini adalah pengesahan Undang-Undang
Dasar Negara RI, pengangkatan presiden dan wakil presiden dan
pembentukan KNIP.
PEMBUKAAN UUD 1945
1. Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945
Secara yuridis, Pancasila terletak dalam Pembukaan UUD 1945. Hal
ini dibuktikan dengan kata-kata “dengan berdasarkan kepada..”
yang ada dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
2. Isi Pembukaan UUD 1945
a. Alinea Pertama, merupakan pernyataan hak atas segala bangsa
akan kemerdekaan.
b. Alinea Kedua, mengandung pernyataan tentang berhasilnya
perjuangan pergerakan kemerdekaan rakyat Indonesia.
c. Alinea Ketiga, merupakan pernyataan kemerdekaan rakyat
Indonesia.
d. Alinea Keempat, mengikrarkan pernyataan pembentukan
pemerintahan Negara dengan dasar Pancasila.
3. Pokok - Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945, meliputi
suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia dan mewujudkan
cita-cita hukum (tertulis dan tidak tertulis)
4. Maksud / Tujuan Pembukaan UUD 1945
a. Mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan
sudah selayaknya.
b. Menetapkan cita-cita bangsa yang ingin dicapai dengan
kemerdekaannya.
c. Menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan menjadi
permulaan dan dasar hidup kebangsaan dan hidup seluruh rakyat
Indonesia.
d. Melaksanakan segala sesuatu itu dalam perwujudan dasar-dasar
tertentu.
5. Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Undang – Undang
Dasar
1. Bagian pertama, kedua dan ketiga merupakan serangkaian
pernyataan tentang keadaan dan peristiwa yang mendahului
terbentuknya Negara Indonesia
2. Bagian keempat merupakan pernyataan mengenai keadaan
setelah Negara Indonesia ada, dan mempunyai hubungan kausal
dan organis dengan batang tubuh UUD.
6. Hakekat dan Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 menurut hakekatnya merupakan pokok
kaidah Negara yang fundamental dan staatsfundamentalnorm,
dan berkedudukan dua terhadap tertib hukum Indonesia, yaitu
sebagai dasar tertib hukum Indonesia dan ketentuan hukum yang
tertinggi. Kedudukan yang tetap, kuat dan tak bisa diubah ini dapat
ditinjau dari dua segi, yaitu segi formal dan segi material.
7. Terpisahnya Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD
1945
Pembukaan UUD 1945 terpisah dengan Batang Tubuh UUD 1945
dan kedudukan serta hakekatnya lebih tinggi derajatnya dari
Batang Tubuh UUD 1945.
8. Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17
Agustus 1945, tidak hanya menjelaskan dan menegaskan tetapi
juga mempertanggungjawabkan Proklamasi.
DINAMIKA UUD
1. Isi Materi UUD 1945, merupakan penjelmaan empat pokok
pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945, sebagai
pancaran dari Pancasila.
2. PelaksanaanUUD 1945
1. Masa Awal Kemerdekaan (18 Agustus 1945 - 27 Desember
1949)
Sejak disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD
1945 belum dapat dilaksanakan sepenuhnya.
2. Masa UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Sejak diberlakukannya UUD KRIS maka Indonesia menjadi Negara
federal, kemudian diselenggarakan Pemilu untuk memilih anggota
konstituante yang dilantik oleh presiden pada tanggal 10
November 1956. Namun badan konstituante gagal membuat
undang-undang baru, sehingga keluarlah Dekrit Presiden 5 Juli
1959.
3. Masa Orde Lama
Sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Negara Indonesia berdasarkan
UUD 1945. Pada masa orde lama banyak pula terjadi
penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan. Sistem
pemerintahan dijalankan tidak sesuai dengan UUD 1945 itu sendiri.
4. Masa Orde Baru
Setelah ORLA runtuh, terbentuk pemerintahan baru yang diberi
nama ORBA (Orde Baru). Tekad ORBA ialah melaksanakan
Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
5. Masa Orde Reformasi
Orde baru seolah memabukan perubahanUUD 1945, tetapi
sebaliknya Orde Reformasi memandang sangat perlu perubahan
UUD 1945 dalam bentuk amandemen untuk memperbaiki
kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
3. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945
Sejak Mei 1998 bangsa Indonesia bertekad mereformasi berbagai
bidang kehidupan kenegaraan. Salah satunya adalah reformasi
hukum dan sebagai realisasi dari reformasi hukum itu adalah
perubahan terhadap pasal-pasal di dalam UUD 1945
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
1. Konsep-Konsep Dasar Filsafat
Dalam konteks mempelajari Pancasila dalam perspektif filfasat
berarti upaya mengkaji secara kritis semua pernyataan-pernyataan
tentang Pancasila, sehingga diperoleh kebenaran koherensi,
korespondensi, pragmatisme tentang Pancasila.
2. Metode Filsafat Pancasila
Notonegoro mengatakan untuk menemukan kebenaran hakiki
Pancasila dapat digunakan metode analitico syntetik, yang
merupakan metode gabungan antara analisa dan syntetik.
3. Berbagai Pengetahuan tentang Pancasila
o Kata tanya “bagaimana” untuk memperoleh pengetahuan
(kebenaran) yang bersifat deskriptif.
o Kata tanya “mengapa” digunakan untuk menemukan
pengetahuan (kebenaran) yang bersifat kausal, yang memberikan
jawaban tentang sebab dan akibat.
o Kata tanya “kemana” untuk memperoleh pengetahuan normatif.
o Kata tanya “apa” untuk memperoleh pengetahuan essensial.
4. Pancasila sebagai Paham Filsafat
Pancasila merupakan consensus filsafat yang akan melandasi dan
memberikan arah bagi sikap dan cara hidup bangsa Indonesia.
PANCASILA SEBAGAI SISTEM NILAI
1. Pengertian Nilai
Nilai pada hakekatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada
suatu objek. Jadi, bukan objek itu sendiri yang dinamakan nilai.
2. Macam – Macam Nilai
Nilai dasar dijabarkan lebih lanjut oleh dengan cara interpretasi
menjadi nilai instrumental. Rumusan nilai instrumental ini masih
berupa rumusan umum yang berwujud norma-norma. Nilai
instrumental ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam nilai
prakris, yang berwujud indicator-indikator yang sifatnya sangat
konkrit berkaitan suatu bidang dalam kehidupan.
Dalam konteks hidup bernegara, maka Pancasila sebagai dasar
Negara dan asas kerohanian Negara merupakan nilai dasar. Nilai
dasar ini dijabarkan lebih lanjut dalam nilai instrumental, yaitu
berupa UUD’45 sebagai hukum dasar tertulis.
3. Sistem Nilai dalam Pancasila
Nilai-nilai Pancasila bagi bangsa Indonesia menjadi landasan,
dasar, serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan
sehari-hari dan dalam kehidupan kenegaraan.
4. Bentuk dan Susunan Pancasila.
Bentuk Pancasila di dalam pengertian ini diartikan sebagai rumusan
Pancasila sebagaimana tercantum di dalam alinea IV Pembukaan
UUD’45. Pancasila sebagai suatu sistem nilai disusun berdasarkan
urutan logis keberadaan unsur-unsurnya. Susunan sila-sila
Pancasila merupakan kesatuan yang organis, satu sama lain
membentuk suatu system yang disebut dengan istilah “Majemuk
Tunggal”.
Pancasila sebagai satu kesatuan system nilai, juga membawa
implikasi bahwa antara sila yang satu dengan sila yang lain saling
mengkualifikasi. Hal ini berarti bahwa antara sila yang satu dengan
yang lain, saling memberi kualitas, memberi bobot isi.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
1. Pengertian Ideologi
Ideologi secara praktis diartikan sebagai system dasar seseorang
tentang nilai-nilai dan tujuan-tujuan serta sarana-sarana pokok
untuk mencapainya. Jika diterapkan oleh Negara maka ideology
diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun
secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan
kehidupannya, baik sebagai individu, social, maupun dalam
kehidupan bernegara.
2. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila jika dilihat dari nilai-nilai dasarnya, dapat dikatakan
sebagai ideologi terbuka. Dalam ideology terbuka terdapat cita-cita
dan nilai-nilai yang mendasar, bersifat tetap dan tidak berubah.
Oleh kareanya ideology tersebut tidak langsung bersifat
operasional, masih harus dieksplisitkan, dijabarkan melalui
penafsiran yang sesuai dengan konteks jaman. Pancasila sebagai
ideologi terbuka memiliki ideologi-ideologi idealitas, normative dan
realities.
3. Perbandingan antara Ideologi Liberalisme, Komunisme dan
Pancasila
a. Liberalisme
Jika dibandingkan dengan ideology Pancasila yang secara khusus
norma-normanya terdapat di dalam Undang-Undang Dasar 1945,
maka dapat dikatakan bahwa hal-hal yang terdapat di dalam
liberalisme terdapat di dalam pasal-pasal UUD 1945, tetapi
Pancasila menolak liberalisme sebagai ideology yang bersifat
absolutisasi dan determinisme.
b. Ideologi Komunis
Ideologi komunisme bersifat absolutisasi dan determinisme,
karena memberi perhatian yang sangat besar kepada kolektivitas
atau masyarakat, kebebasan individu, hak milik pribadi tidak diberi
tempat dalam Negara komunis. Manusia dianggap sebagai
“sekrup” dalam sebuah kolektivitas.
c. Ideologi Pancasila
Pancasila sebagai Ideologi memberi kedudukan yang seimbang
kepada manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social.
Pancasila bertitik tolak dari pandangan bahwa secara kodrati
bersifat monopluralis, yaitu manusia yang satu tetapi dapat dilihat
dari berbagai dimensi dalam aktualisasinya.
MAKNA SILA-SILA PANCASILA
1. Arti dan Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Manusia sebagai makhluk yang ada di dunia ini seperti halnya
makhluk lain diciptakan oleh penciptanya. Pencipta itu adalah kausa
prima yang mempunyai hubungan dengan yang diciptakannya.
Manusia sebagai makhluk yang dicipta wajib melaksanakan
perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya.
2. Arti dan Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Manusia ditempatkan sesuai dengan harkatnya. Hal ini berarti
bahwa manusia mempunyai derajat yang sama di hadapan
hukum. Sejalan dengan sifat universal bahwa kemanusiaan itu
dimiliki oleh semua bangsa, maka hal itupun juga kita terapkan
dalam kehidupan bangsa Indonesia. Sesuai dengan hal itu, hak
kebebasan dan kemerdekaan dijunjung tinggi.
3. Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia
Makna persatuan hakekatnya adalah satu, yang artinya bulat, tidak
terpecah. Jika persatuan Indonesia dikaitkan dengan pengertian
modern sekarang ini, maka disebut nasionalisme. Oleh karena
rasa satu yang sedemikian kuatnya, maka timbulah rasa cinta
bangsa dan tanah air.
4. Arti dan Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Perbedaan secara umum demokrasi di barat dan di Indonesia
yaitu terletak pada permusyawarata. Permusyawaratan
diusahakan agar dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang
diambil secara bulat. Kebijaksaan ini merupakan suatu prinsip
bahwa yang diputuskan itu memang bermanfaat bagi kepentingan
rakyat banyak.
5. Arti dan Makna Sila Keadila Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan berarti adanya persamaan dan saling menghargai karya
orang lain. Jadi seseorang bertindak adil apabila dia memberikan
sesuatu kepada orang lain sesuai dengan haknya. Kemakmuran
yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan
meningkat.
6. Pentingnya Paradigma dalam Pembangunan
Pembangunan yang sedang digalakkan memerlukan paradigma,
suatu kerangka berpikir atau suatu model mengenai bagaimana
hal-hal yang sangat esensial dilakukan. Pembangunan dalam
perspektif Pancasila adalah pembangunan yang sarat muatan nilai
yang berfungsi menajdi dasar pengembangan visi dan menjadi
referensi kritik terhadap pelaksanaan pembangunan.
7. Pancasila sebagai Orientasi dan Kerangka Acuan
a. Pancasila sebagai Orientasi Pembangunan
Pada saat ini Pancasila lebih banyak dihadapkan pada tantangan
berbagai varian kapitalisme daripada komunisme atau sosialisme.
Ini disebabkan perkembangan kapitalisme yang bersifat global.
Fungsi Pancasila ialah memberi orientasi untuk terbentuknya
struktur kehidupan social-politik dan ekonomi yang manusiawi,
demokratis dan adil bagi seluruh rakyat.
b. Pancasila sebagai Kerangka Acuan Pembangunan
Pancasila diharapkan dapat menjadi matriks atau kerangka
referensi untuk membangun suatu model masyarakat atau untuk
memperbaharui tatanan social budaya.
Implementasi Pancasila sebagai Paradigma dalam Berbagai Bidang
adalah :
1. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pendidikan
Pendidikan nasional harus dipersatukan atas dasar Pancasila. Tak
seyogyanya bagi penyelesaian-penyelesaian masalah-masalah
pendidikan nasional dipergunakan secara langsung system-sistem
aliran-aliran ajaran, teori, filsafat dan praktek pendidikan berasal
dari luar.
2. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ideologi
Pengembangan Pancasila sebagai ideologi yang memiliki dimensi
realitas, idealitas dan fleksibilitas menghendaki adanya dialog yang
tiada henti dengan tantangan-tantangan masa kini dan masa
depan dengan tetap mengacu kepada pencapaian tujuan nasional
dan cita-cita nasional Indonesia.
3. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Politik
Ada perkembangan baru yang menarik berhubung dengan dasar
Negara kita. Dengan kelima prinsipnya Pancasila memang menjadi
dasar yang cukup integrative bagi kelompok-kelompok politik
yang cukup heterogen dalam sejarah Indonesia modern.
4. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
Pembangunan ekonomi nasional harus juga berarti pembangunan
system ekonomi yang kita anggap paling cocok bagi bangsa
Indonesia. Dalam penyusunan system ekonomi nasional yang
tangguh untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur,
sudah semestinya Pancasila sebagai landasan filosofisnya.
5. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Sosial-Budaya
Pancasila merupakan suatu kerangka di dalam suatu kelompok di
dalam masyarakat dapat hidup bersama, bekerja bersama di
dalam suatu dialog karya yang terus menerus guna membangun
suatu masa depan bersama
6. Pancasila sebagai Paradigma Ketahanan Sosial
Perangkat nilai pada bangsa yang satu berbeda dengan perangkat
nilai pada bangsa lain. Bagi bangsa Indonesia, perangkat nilai itu
adalah Pancasila. Kaitan Pancasila dan ketahanan nasional adalah
kaitan antara ide yang mengakui pluralitas yang membutuhkan
kebersamaan dan realitas terintegrasinya pluralitas.
7. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Hukum
Pembangunan hukum bukan hanya memperhatikan nilai-nilai
filosofis, asas yang terkandung dalam Negara hukum, tetapi juga
mempertimbangkan realitas penegakan hukum dan kesadaran
hukum masyarakat.
8. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan
Beragama
Salah satu prasyarat terwujudnya masyarakat modern yang
demokratis adalah terwujudnya masyarakat yang menghargai
kemajemukan masyarakat dan bangsa serta mewujudkannya
sebagai suatu keniscayaan.
9. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu dan
Teknologi
Pancasila mengandung hal-hal yang penting dalam
pengembangan ilmu dan teknologi. Perkembangan IPTEK dewasa
ini dan di masa yang akan datang sangat cepat, makin menyentuh
inti hayati dan materi di satu pihak, serta menggapai angkasa luas
dan luar angkasa di lain pihak, lagi pula memasuki dan
mempengaruhi makin dalam segala aspek kehidupan dan institusi
budaya.

No comments:

Post a Comment