Pendidikan Pancasila
A. Dasar Pemikiran Pendidikan Pancasila
Era globalisasi menuntut adanya berbagai perubahan. Demikian
juga bangsa Indonesia pada saat ini terjadi perubahan besar-
besaran yang disebabkan oleh pengaruh dari luar maupun dari
dalam negeri.
Kesemuanya di atas memerlukan kemampuan warga Negara
yang mempunyai bekal ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
yang berlandaskan pada nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai
budaya bangsa.
B. Landasan Pendidikan Pancasila
1. Landasan Historis
Di dalam kehidupan bangsa Indonesia tersebut prinsip hidup yang
tersimpul di dalam pandangan hidup atau fisafat hidup bangsa (jati
diri) yang oleh para pendiri bangsa/Negara dirumuskan dalam
rumusan sederhana namun mendalam yang meliputi lima prnsip,
yaitu Pancasila.
2. Landasan Kultural
Bangsa Indonesia memiliki kepribadian tersendiri yang tercermin
di dalam nilai-nilai budaya yang telah lama ada. Nilai-nilai budaya
sebagai nilai dasar berkehidupan berbangsa dan bernegara
dirumuskan dalam Pancasila.
3. Landasan Yuridis
Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999
tentang Pendidikan Tinggi, Keputusan Dirjen Dikti Nomor 265
Tahun 2000 mengatur tentang perlunya mata kuliah Pendidikan
Pancasila.
4. Landasan Folosofis
Nilai-nilai Pancasila merupakan dasar filsafat Negara, maka dalam
aspek penyelenggaraannya Negara harus bersumber pada nilai-
nilai Pancasila termasuk system perundang-perundangan di
Indonesia.
3. Tujuan Pendidikan Pancasila
Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menghasilkan peserta didik
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berperikemanusiaan yang adil dan beradab, mendukung
kerakyatan yang mengutamakan upaya mewujudkan suatu
keadlan social dalam masyarakat.
KAJIAN ILMIAH-FILSAFATI PENDIDIKAN PANCASILA
1. Pendekatan Ilmiah-filsafati dalam Pendidikan Pancasila
Pendekatan ilmiah mengandaikan adanya disiplin ilmu sebagai
landasannya.
2. Macam-macam Ilmu Pengetahuan
a. Klasifikasi Ilmu Pengetahuan
- Ilmu-ilmu alam (Natural Sciences)
- Ilmu-ilmu sosial (Social Sciences)
- Ilmu-ilmu kemanusiaan/humaniora (The Humanities)
b. Filsafat sebagai Ilmu Kritis
“Filsafat adalah ciri berpikir manusia yang bersifat radikal,
sistematis dan universal.”
Sidi Gazalba (1974)
Filsafat berciri radikal karena hal yang dibicarakan diupayakan
tuntas ke akar permasalahan sampai kepada hakekatnya. Filsafat
berciri sistematis artinya berpikir secara logis selangkah demi
selangkah dan menunjukkan hu dandamenunjukan hubungan
yang utuh dan saling berkaitan satu sama lain. Filsafat berciri
universal dimaksudkan karena filsafat memandang persoalan
secara umum, menyeluruh, tidak terikat ruang dan waktu.
Objek kajian dalam filsafat :
# Alam (Kosmologi)
# Manusia (Filsafat manusia, Filsafat social-politik Filsafat moral
(etika), Filsafat Kebudayaan)
# Tuhan (Filsafat ketuhanan)
c. Ilmu Pengetahuan Empiris
Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sehingga sesuatu
itu dapat dikatakan sebagai suatu imu. Poedjawijaya menyebutnya
sebagai syarat ilmiah (Kaelan, 1998), yaitu :
1. Berobjek
2. Bermetode
3. Bersistem
4. Bersifat Universal
SEJARAH PANCASILA
1. Masa Kerajaan
Sejarah Indonesia selalu menyebut bahwa ada dua kerajaan besar
yang melambangkan kemegahan dan kejayaan Indonesia Masa
Purba, yaitu Sriwijaya dan Majapahit.
2. Masa Penjajahan dan Perlawanan terhadap Penjajahan
Pada mulanya para imperialis hanya ingin mencari bahan mentah
untuk industri. Namun, imperialisme ini akhirnya menimbulkan
“Politik Penghisapan” daerah jajahan sehingga menimbulkan
pemberontakan penduduk pribumi.
3. Kebangkitan Nasional
Perkembangan pendidikan di Indonesia sebagai akibat dari politik
etis telah menimbulkan perubahan besar bagi sebagian rakyat
Indonesia atau lebih tepatnya mengarah pada kesadaran nasional.
4. Sumpah Pemuda
Pada kongres II 26 – 28 Oktober 1928 PPPI telah memperoleh
pengakuan yang bulat untuk semua golongan, yaitu keinsyafan
satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa sebagai cermin
tertanamnya Indonesia bersatu (“Sumpah Pemuda”).
5. Penjajahan Jepang
Setelah berhasil mengambil alih kedudukan Belanda (KNIL)
dimulailah kekuasaan Jepang di Indonesia, mereka masuk ke
Indonesia dengan propaganda yang biasa disebut “3A”.
Sidang Pertama BPUPKI (28 Mei – 1 Juni 1945)
* Isi Pidato Mr.Muh.Yamin, berisi rancangan dasar Negara, yaitu :
1. Peri kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
* Isi Pidato Mr.Soepomo, berisi aliran pikiran tentang Negara,
yaitu :
1. Aliran Pikiran Perseorangan (Individualis)
2. Aliran Teori Golongan (Class Theory)
3. Aliran Teori Integralistik
* Isi Pidato Ir.Soekarno, berisi dasar Indonesia merdeka, yaitu :
1. Kebangsaan (Nasionalisme)
2. Kemanusiaan (Internasionalisme)
3. Musyawarah, mufakat, perwakilan
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
* Sidang Kedua BPUPKI (10 – 16 Juli 1945)
Ir.Soekarno diminta menjelaskan tentang kesepakatan tanggal 22
Juni 1945 (Piagam Jakarta). Selanjutnya dibicarakan materi tentang
undang-undang dasar dan penjelasannya, serta susunan
pemerintahan Negara oleh Mr. Soepomo.
6. Pembentukan PPKI dan Proklamasi Kemerdekaan
Pada tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk PPKI yang pada awalnya
merupakan bentukan Jepang.
a. Proklamasi Kemerdekaan
Pada tanggal 17 Agustus 1945 atas nama bangsa Indonesia
Soekarno-Hatta memproklamirkan kemerdekaan Indonesia.
b. Sidang Pertama PPKI
Agenda acara sidang ini adalah pengesahan Undang-Undang
Dasar Negara RI, pengangkatan presiden dan wakil presiden dan
pembentukan KNIP.
PEMBUKAAN UUD 1945
1. Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945
Secara yuridis, Pancasila terletak dalam Pembukaan UUD 1945. Hal
ini dibuktikan dengan kata-kata “dengan berdasarkan kepada..”
yang ada dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
2. Isi Pembukaan UUD 1945
a. Alinea Pertama, merupakan pernyataan hak atas segala bangsa
akan kemerdekaan.
b. Alinea Kedua, mengandung pernyataan tentang berhasilnya
perjuangan pergerakan kemerdekaan rakyat Indonesia.
c. Alinea Ketiga, merupakan pernyataan kemerdekaan rakyat
Indonesia.
d. Alinea Keempat, mengikrarkan pernyataan pembentukan
pemerintahan Negara dengan dasar Pancasila.
3. Pokok - Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945, meliputi
suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia dan mewujudkan
cita-cita hukum (tertulis dan tidak tertulis)
4. Maksud / Tujuan Pembukaan UUD 1945
a. Mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan
sudah selayaknya.
b. Menetapkan cita-cita bangsa yang ingin dicapai dengan
kemerdekaannya.
c. Menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan menjadi
permulaan dan dasar hidup kebangsaan dan hidup seluruh rakyat
Indonesia.
d. Melaksanakan segala sesuatu itu dalam perwujudan dasar-dasar
tertentu.
5. Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Undang – Undang
Dasar
1. Bagian pertama, kedua dan ketiga merupakan serangkaian
pernyataan tentang keadaan dan peristiwa yang mendahului
terbentuknya Negara Indonesia
2. Bagian keempat merupakan pernyataan mengenai keadaan
setelah Negara Indonesia ada, dan mempunyai hubungan kausal
dan organis dengan batang tubuh UUD.
6. Hakekat dan Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 menurut hakekatnya merupakan pokok
kaidah Negara yang fundamental dan staatsfundamentalnorm,
dan berkedudukan dua terhadap tertib hukum Indonesia, yaitu
sebagai dasar tertib hukum Indonesia dan ketentuan hukum yang
tertinggi. Kedudukan yang tetap, kuat dan tak bisa diubah ini dapat
ditinjau dari dua segi, yaitu segi formal dan segi material.
7. Terpisahnya Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD
1945
Pembukaan UUD 1945 terpisah dengan Batang Tubuh UUD 1945
dan kedudukan serta hakekatnya lebih tinggi derajatnya dari
Batang Tubuh UUD 1945.
8. Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17
Agustus 1945, tidak hanya menjelaskan dan menegaskan tetapi
juga mempertanggungjawabkan Proklamasi.
DINAMIKA UUD
1. Isi Materi UUD 1945, merupakan penjelmaan empat pokok
pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945, sebagai
pancaran dari Pancasila.
2. PelaksanaanUUD 1945
1. Masa Awal Kemerdekaan (18 Agustus 1945 - 27 Desember
1949)
Sejak disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD
1945 belum dapat dilaksanakan sepenuhnya.
2. Masa UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Sejak diberlakukannya UUD KRIS maka Indonesia menjadi Negara
federal, kemudian diselenggarakan Pemilu untuk memilih anggota
konstituante yang dilantik oleh presiden pada tanggal 10
November 1956. Namun badan konstituante gagal membuat
undang-undang baru, sehingga keluarlah Dekrit Presiden 5 Juli
1959.
3. Masa Orde Lama
Sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Negara Indonesia berdasarkan
UUD 1945. Pada masa orde lama banyak pula terjadi
penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan. Sistem
pemerintahan dijalankan tidak sesuai dengan UUD 1945 itu sendiri.
4. Masa Orde Baru
Setelah ORLA runtuh, terbentuk pemerintahan baru yang diberi
nama ORBA (Orde Baru). Tekad ORBA ialah melaksanakan
Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
5. Masa Orde Reformasi
Orde baru seolah memabukan perubahanUUD 1945, tetapi
sebaliknya Orde Reformasi memandang sangat perlu perubahan
UUD 1945 dalam bentuk amandemen untuk memperbaiki
kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
3. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945
Sejak Mei 1998 bangsa Indonesia bertekad mereformasi berbagai
bidang kehidupan kenegaraan. Salah satunya adalah reformasi
hukum dan sebagai realisasi dari reformasi hukum itu adalah
perubahan terhadap pasal-pasal di dalam UUD 1945
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
1. Konsep-Konsep Dasar Filsafat
Dalam konteks mempelajari Pancasila dalam perspektif filfasat
berarti upaya mengkaji secara kritis semua pernyataan-pernyataan
tentang Pancasila, sehingga diperoleh kebenaran koherensi,
korespondensi, pragmatisme tentang Pancasila.
2. Metode Filsafat Pancasila
Notonegoro mengatakan untuk menemukan kebenaran hakiki
Pancasila dapat digunakan metode analitico syntetik, yang
merupakan metode gabungan antara analisa dan syntetik.
3. Berbagai Pengetahuan tentang Pancasila
o Kata tanya “bagaimana” untuk memperoleh pengetahuan
(kebenaran) yang bersifat deskriptif.
o Kata tanya “mengapa” digunakan untuk menemukan
pengetahuan (kebenaran) yang bersifat kausal, yang memberikan
jawaban tentang sebab dan akibat.
o Kata tanya “kemana” untuk memperoleh pengetahuan normatif.
o Kata tanya “apa” untuk memperoleh pengetahuan essensial.
4. Pancasila sebagai Paham Filsafat
Pancasila merupakan consensus filsafat yang akan melandasi dan
memberikan arah bagi sikap dan cara hidup bangsa Indonesia.
PANCASILA SEBAGAI SISTEM NILAI
1. Pengertian Nilai
Nilai pada hakekatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada
suatu objek. Jadi, bukan objek itu sendiri yang dinamakan nilai.
2. Macam – Macam Nilai
Nilai dasar dijabarkan lebih lanjut oleh dengan cara interpretasi
menjadi nilai instrumental. Rumusan nilai instrumental ini masih
berupa rumusan umum yang berwujud norma-norma. Nilai
instrumental ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam nilai
prakris, yang berwujud indicator-indikator yang sifatnya sangat
konkrit berkaitan suatu bidang dalam kehidupan.
Dalam konteks hidup bernegara, maka Pancasila sebagai dasar
Negara dan asas kerohanian Negara merupakan nilai dasar. Nilai
dasar ini dijabarkan lebih lanjut dalam nilai instrumental, yaitu
berupa UUD’45 sebagai hukum dasar tertulis.
3. Sistem Nilai dalam Pancasila
Nilai-nilai Pancasila bagi bangsa Indonesia menjadi landasan,
dasar, serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan
sehari-hari dan dalam kehidupan kenegaraan.
4. Bentuk dan Susunan Pancasila.
Bentuk Pancasila di dalam pengertian ini diartikan sebagai rumusan
Pancasila sebagaimana tercantum di dalam alinea IV Pembukaan
UUD’45. Pancasila sebagai suatu sistem nilai disusun berdasarkan
urutan logis keberadaan unsur-unsurnya. Susunan sila-sila
Pancasila merupakan kesatuan yang organis, satu sama lain
membentuk suatu system yang disebut dengan istilah “Majemuk
Tunggal”.
Pancasila sebagai satu kesatuan system nilai, juga membawa
implikasi bahwa antara sila yang satu dengan sila yang lain saling
mengkualifikasi. Hal ini berarti bahwa antara sila yang satu dengan
yang lain, saling memberi kualitas, memberi bobot isi.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
1. Pengertian Ideologi
Ideologi secara praktis diartikan sebagai system dasar seseorang
tentang nilai-nilai dan tujuan-tujuan serta sarana-sarana pokok
untuk mencapainya. Jika diterapkan oleh Negara maka ideology
diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun
secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan
kehidupannya, baik sebagai individu, social, maupun dalam
kehidupan bernegara.
2. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila jika dilihat dari nilai-nilai dasarnya, dapat dikatakan
sebagai ideologi terbuka. Dalam ideology terbuka terdapat cita-cita
dan nilai-nilai yang mendasar, bersifat tetap dan tidak berubah.
Oleh kareanya ideology tersebut tidak langsung bersifat
operasional, masih harus dieksplisitkan, dijabarkan melalui
penafsiran yang sesuai dengan konteks jaman. Pancasila sebagai
ideologi terbuka memiliki ideologi-ideologi idealitas, normative dan
realities.
3. Perbandingan antara Ideologi Liberalisme, Komunisme dan
Pancasila
a. Liberalisme
Jika dibandingkan dengan ideology Pancasila yang secara khusus
norma-normanya terdapat di dalam Undang-Undang Dasar 1945,
maka dapat dikatakan bahwa hal-hal yang terdapat di dalam
liberalisme terdapat di dalam pasal-pasal UUD 1945, tetapi
Pancasila menolak liberalisme sebagai ideology yang bersifat
absolutisasi dan determinisme.
b. Ideologi Komunis
Ideologi komunisme bersifat absolutisasi dan determinisme,
karena memberi perhatian yang sangat besar kepada kolektivitas
atau masyarakat, kebebasan individu, hak milik pribadi tidak diberi
tempat dalam Negara komunis. Manusia dianggap sebagai
“sekrup” dalam sebuah kolektivitas.
c. Ideologi Pancasila
Pancasila sebagai Ideologi memberi kedudukan yang seimbang
kepada manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social.
Pancasila bertitik tolak dari pandangan bahwa secara kodrati
bersifat monopluralis, yaitu manusia yang satu tetapi dapat dilihat
dari berbagai dimensi dalam aktualisasinya.
MAKNA SILA-SILA PANCASILA
1. Arti dan Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Manusia sebagai makhluk yang ada di dunia ini seperti halnya
makhluk lain diciptakan oleh penciptanya. Pencipta itu adalah kausa
prima yang mempunyai hubungan dengan yang diciptakannya.
Manusia sebagai makhluk yang dicipta wajib melaksanakan
perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya.
2. Arti dan Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Manusia ditempatkan sesuai dengan harkatnya. Hal ini berarti
bahwa manusia mempunyai derajat yang sama di hadapan
hukum. Sejalan dengan sifat universal bahwa kemanusiaan itu
dimiliki oleh semua bangsa, maka hal itupun juga kita terapkan
dalam kehidupan bangsa Indonesia. Sesuai dengan hal itu, hak
kebebasan dan kemerdekaan dijunjung tinggi.
3. Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia
Makna persatuan hakekatnya adalah satu, yang artinya bulat, tidak
terpecah. Jika persatuan Indonesia dikaitkan dengan pengertian
modern sekarang ini, maka disebut nasionalisme. Oleh karena
rasa satu yang sedemikian kuatnya, maka timbulah rasa cinta
bangsa dan tanah air.
4. Arti dan Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Perbedaan secara umum demokrasi di barat dan di Indonesia
yaitu terletak pada permusyawarata. Permusyawaratan
diusahakan agar dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang
diambil secara bulat. Kebijaksaan ini merupakan suatu prinsip
bahwa yang diputuskan itu memang bermanfaat bagi kepentingan
rakyat banyak.
5. Arti dan Makna Sila Keadila Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan berarti adanya persamaan dan saling menghargai karya
orang lain. Jadi seseorang bertindak adil apabila dia memberikan
sesuatu kepada orang lain sesuai dengan haknya. Kemakmuran
yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan
meningkat.
6. Pentingnya Paradigma dalam Pembangunan
Pembangunan yang sedang digalakkan memerlukan paradigma,
suatu kerangka berpikir atau suatu model mengenai bagaimana
hal-hal yang sangat esensial dilakukan. Pembangunan dalam
perspektif Pancasila adalah pembangunan yang sarat muatan nilai
yang berfungsi menajdi dasar pengembangan visi dan menjadi
referensi kritik terhadap pelaksanaan pembangunan.
7. Pancasila sebagai Orientasi dan Kerangka Acuan
a. Pancasila sebagai Orientasi Pembangunan
Pada saat ini Pancasila lebih banyak dihadapkan pada tantangan
berbagai varian kapitalisme daripada komunisme atau sosialisme.
Ini disebabkan perkembangan kapitalisme yang bersifat global.
Fungsi Pancasila ialah memberi orientasi untuk terbentuknya
struktur kehidupan social-politik dan ekonomi yang manusiawi,
demokratis dan adil bagi seluruh rakyat.
b. Pancasila sebagai Kerangka Acuan Pembangunan
Pancasila diharapkan dapat menjadi matriks atau kerangka
referensi untuk membangun suatu model masyarakat atau untuk
memperbaharui tatanan social budaya.
Implementasi Pancasila sebagai Paradigma dalam Berbagai Bidang
adalah :
1. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pendidikan
Pendidikan nasional harus dipersatukan atas dasar Pancasila. Tak
seyogyanya bagi penyelesaian-penyelesaian masalah-masalah
pendidikan nasional dipergunakan secara langsung system-sistem
aliran-aliran ajaran, teori, filsafat dan praktek pendidikan berasal
dari luar.
2. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ideologi
Pengembangan Pancasila sebagai ideologi yang memiliki dimensi
realitas, idealitas dan fleksibilitas menghendaki adanya dialog yang
tiada henti dengan tantangan-tantangan masa kini dan masa
depan dengan tetap mengacu kepada pencapaian tujuan nasional
dan cita-cita nasional Indonesia.
3. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Politik
Ada perkembangan baru yang menarik berhubung dengan dasar
Negara kita. Dengan kelima prinsipnya Pancasila memang menjadi
dasar yang cukup integrative bagi kelompok-kelompok politik
yang cukup heterogen dalam sejarah Indonesia modern.
4. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
Pembangunan ekonomi nasional harus juga berarti pembangunan
system ekonomi yang kita anggap paling cocok bagi bangsa
Indonesia. Dalam penyusunan system ekonomi nasional yang
tangguh untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur,
sudah semestinya Pancasila sebagai landasan filosofisnya.
5. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Sosial-Budaya
Pancasila merupakan suatu kerangka di dalam suatu kelompok di
dalam masyarakat dapat hidup bersama, bekerja bersama di
dalam suatu dialog karya yang terus menerus guna membangun
suatu masa depan bersama
6. Pancasila sebagai Paradigma Ketahanan Sosial
Perangkat nilai pada bangsa yang satu berbeda dengan perangkat
nilai pada bangsa lain. Bagi bangsa Indonesia, perangkat nilai itu
adalah Pancasila. Kaitan Pancasila dan ketahanan nasional adalah
kaitan antara ide yang mengakui pluralitas yang membutuhkan
kebersamaan dan realitas terintegrasinya pluralitas.
7. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Hukum
Pembangunan hukum bukan hanya memperhatikan nilai-nilai
filosofis, asas yang terkandung dalam Negara hukum, tetapi juga
mempertimbangkan realitas penegakan hukum dan kesadaran
hukum masyarakat.
8. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan
Beragama
Salah satu prasyarat terwujudnya masyarakat modern yang
demokratis adalah terwujudnya masyarakat yang menghargai
kemajemukan masyarakat dan bangsa serta mewujudkannya
sebagai suatu keniscayaan.
9. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu dan
Teknologi
Pancasila mengandung hal-hal yang penting dalam
pengembangan ilmu dan teknologi. Perkembangan IPTEK dewasa
ini dan di masa yang akan datang sangat cepat, makin menyentuh
inti hayati dan materi di satu pihak, serta menggapai angkasa luas
dan luar angkasa di lain pihak, lagi pula memasuki dan
mempengaruhi makin dalam segala aspek kehidupan dan institusi
budaya.
Showing posts with label Pendidikan Pancasila. Show all posts
Showing posts with label Pendidikan Pancasila. Show all posts
Monday, October 12, 2009
Semua Tentang Ideologi Pancasila
Tantangan Kedepan Bangsa Indonesia
Menghadapi era globalisasi ekonomi, ancaman bahaya laten
terorisme, komunisme dan fundamentalisme merupakan sebuah
tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia. Disamping itu yang
patut diwaspadai adalah pengelompokan suku bangsa
di Indonesia yang kini semakin kuat. Ketika bangsa ini kembali
dicoba oleh pengaruh asing untuk dikotak kotakan tidak saja oleh
konflik vertikal tetapi juga oleh pandangan terhadap ke Tuhanan
Yang Maha Esa.
Pemahaman Nasionalisme yang berkurang
Di saat negara membutuhkan soliditas dan persatuan hingga sikap
gotong royong, sebagian kecil masyarakat terutama justru yang
ada di perkotaan justru lebih mengutamakan kelompoknya,
golonganya bahkan negara lain dibandingkan kepentingan
negaranya. Untuk itu sebaiknya setiap komponen masyarakat
saling berinterospeksi diri untuk dikemudian bersatu bahu
membahu membawa bangsa ini dari keterpurukan dan krisis
multidimensi.
Februari 1, 2008
Kategori: Hankam . . Penulis: ideologipancasila . Komentar: &
Komentar
Tantangan Kedepan Bangsa Indonesia
Menghadapi era globalisasi ekonomi, ancaman bahaya laten
terorisme, komunisme dan fundamentalisme merupakan sebuah
tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia. Disamping itu yang
patut diwaspadai adalah pengelompokan suku bangsa
di Indonesia yang kini semakin kuat. Ketika bangsa ini kembali
dicoba oleh pengaruh asing untuk dikotak kotakan tidak saja oleh
konflik vertikal tetapi juga oleh pandangan terhadap ke Tuhanan
Yang Maha Esa.
Pemahaman Nasionalisme yang berkurang
Di saat negara membutuhkan soliditas dan persatuan hingga sikap
gotong royong, sebagian kecil masyarakat terutama justru yang
ada di perkotaan justru lebih mengutamakan kelompoknya,
golonganya bahkan negara lain dibandingkan kepentingan
negaranya. Untuk itu sebaiknya setiap komponen masyarakat
saling berinterospeksi diri untuk dikemudian bersatu bahu
membahu membawa bangsa ini dari keterpurukan dan krisis
multidimensi.
Februari 1, 2008
Kategori: Hankam . . Penulis: ideologipancasila . Komentar: &
Komentar
Turut mengucapkan Belasungkawa atas wafatnya Jendral Besar
H.M Soeharto
Telah beristirahat dengan tenang di Rumah Sakit Pusat
Pertamina Mantan Presiden Republik Indonesia ke 2
Jendral Besar H.M Soeharto pada tanggal 27 Januari 2007.
Semoga amal ibadahnya diterima oleh Tuhan Yang Maha
Esa
Februari 1, 2008
Kategori: Sosial . . Penulis: ideologipancasila . Komentar: &
Komentar
Wawasan Nusantara
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara
adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan
yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah
diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi
tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia,
karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang
menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai
pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang
disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia
memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang
itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris
dengan pandangan nasionalnya berbunyi: “Brittain rules the
waves”. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya,
tetapi juga lautnya.
Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai
wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya.
Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang
disingkat wasantara. Wasantara ialah cara pandang bangsa
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa
nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai
bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa
nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah
(contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi
wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk
mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:
Satu kesatuan Wilayah
Satu kesatuan Bangsa
Satu kesatuan Budaya
Satu kesatuan Ekonomi
Satu kesatuan Hankam
Jelaslah disini bahwa wasantara adalah pengejawantahan falsafah
Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia.
Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan wasantara akan terwujud
dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang
senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman.
Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada
pembangunan yang meningkat, dalam “koridor” wasantara.
Hakekat Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia
terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai
satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan
Keamanan.
Sistem Theokrasi menindas Minoritas
Seperti yang sudah sudah, kini mulai timbul segelintir kelompok
yang menginginkan perubahan dasar negara indonesia yang
selama ini menggunakan azaz tunggal Pancasila menjadi sebuah
negara yang berdasarkan Khilafah atau untuk kalangan awam
disebut Syariat Islam.
Kini pertanyaanya adalah apakah memang sistem tersebut sangat
sempurna sehingga patut mengganti azas Pancasila yang selama
ini telah menjadi rumah yang nyaman bagi berbagai umat
beragama. Sebagai contoh yang paling kongkret adalah keadialan
sistem itu sendiri. Sebagai contoh paling mudah adalah definisi
benar salah menurut agama tertentu bukan definisi bersama
berdasarkan Pancasila yang mengakui lima agama. Apakah itu
yang kita inginkan? dimana semua kebenaran, kesalahan dan
standar moral di nilai hanya berdasarkan standar satu agama
mayoritas? Apakah nasib penganut agama minoritas akan
disingkirkan atau tersingkirkan dengan sendirinya?
Ingat, “Keharusan Partai Berazaskan Pancasila” yang kini digadang
oleh partai Golkar dan PDI Perjuangan telah membuat kepanasan
partai partai Islam radikal yang pada dasarnya ingin
menghancurkan kebhinekaan dan keberagaman budaya Indonesia
dengan menggantinya menjadi sistem Syariat Islam. Jika memang
ingin merubah PANCASIlA kami siap membela PANCASILA
sampai titik darah penghabisan.
September 26, 2007
Kategori: Budaya, Demokrasi, Politik . . Penulis: ideologipancasila .
Komentar: & Komentar
Perda Syariat – Mengancam Integrasi Bangsa
Pikirkan jika suatu kebenaran, kesalahan maupun etika moral
ditentukan oleh sebuah definisi sebuah agama dalam hal ini agama
Islam. Sedangkan ketika anda terlibat didalamnya anda adalah
seseorang yang memeluk agama diluar Islam! Apakah yang anda
pikirkan dan bagai mana perasaan di hati anda ketika sebuah
kebenaran dan moralitas pada hati nurani anda ditentukan oleh
agama lain yang bukan anda anut?
Sekarang dibeberapa provinsi telah terjadi, dengan alasan moral
dan budaya maka diterapkanlah aturan tersebut. Sebagai contoh,
kini di sebuah provinsi semua wanita harus menggunakan jilbab.
Mungkin bagi sebagian kecil orang yang tinggal di Indonesia
merupakan keindahan namun bagai mana dengan budaya yang
selama ini telah ada? Jangankan di tanah Papua, pakaian Kebaya
pun artinya dilarang dipakai olah putri daerah. Bukankah ini
merupakan penghianatan terhadap kebhinekaan bangsa Indonesia
yang begitu heterogen. Jika anda masih ragu, silahkan lihat apa
yang terjadi di Saudi Arabia dengan aliran Salafy Wahabinya. Tidak
ada pemilu, tidak ada kesetaraan gender dan lihat betapa
tersisihnya kaum wanita dan penganut agama minoritas disana.
Jika memang anda cinta dengan Adat, Budaya dan Toleransi umat
beragama di Indonesia dukung dan jagalah kesucian Pancasila
sebagai ideologi pemersatu bangsa.
Pemilihan Ideologi Pacasila
Seperti yang telah kita ketahui bahwa di Indonesia terdapat
berbagai macam suku bangsa, adat istiadat hingga berbagai
macam agama dan aliran kepercayaan. Dengan kondisi
sosiokultur yang begitu heterogen dibutuhkan sebuah ideologi
yang netral namun dapat mengayomi berbagai keragaman yang
ada di Indonesia.
Karena itu dipilihlah Pancasila sebagai dasar negara. Namun saat ini
yang menjadi permasalahan adalah bunyi dan butir pada sila
pertama. Sedangkan sejauh ini tidak ada pihak manapun yang
secara terang terangan menentang bunyi dan butir pada sila kedua
hingga ke lima, kecuali Hizbut Tahrir Indonesia yang secara terang
terangan menentang pasal ke 4. Namun hal itu akan dibahas lain
kali.
Sila pertama yang berbunyi “ketuhanan yang maha esa” pada saat
perumusan pernah diusulkan oleh PDU PPP dan FDU (kini PKS)
ditambah dengan kata kata “… dengan kewajiban menjalankan
syariat islam bagi pemeluknya“ sejak saat itu dikenal sebagai
Piagam Jakarta. Namun dua ormas Islam terbesar saat itu –
hingga kini yaitu Nahdatul Ulama dan Muahmmadiyah menentang
penerapan Piagam Jakarta tersebut, karena dua ormas Islam
tersebut menyadari bahwa jika penerapan syariat Islam diterapkan
secara tidak langsung namun pasti akan menjadikan indonesia
sebagai negara Islam dan secara “fair” hal tersebut dapat
memojokan umat beragama lain. Yang lebih buruk lagi adalah
dapat memicu disintegrasi bangsa terutama bagi profinsi yang
mayoritas beragama non Islam. Karena itulah sampai detik ini
bunyi sila pertama adalah “ketuhanan yang maha esa” yang
berarti bahwa Pancasila mengakui dan menyakralkan keberadaan
Agama, tidak hanya Islam namun termasuk juga Kristen, Katholic,
Budha dan Hindu sebagai agama resmi negara.
Akibat maraknya parpol dan ormas Islam yang tidak mengakui
keberadaan Pancasila dengan menjual nama Syariat islam dapat
mengakibatkan disintegrasi bangsa. Bagi kebanyakan masyarakat
indonesia yang cinta atas keutuhan NKRI maka banyak dari
mereka yang mengatasnamakan diri mereka Islam Pancasilais,
atau Islam Nasionalis.
Hizbut Tahrir Indonesia, Radikalisme yang Mengancam NKRI
Hizbut Tahrir Indoesia Anti Demokrasi
Setelah berlangsungnya konfrensi khilafah sedunia yang
berlangsung pada hari minggu 12 agustus 2007 terbetik berita
yang sangat valid bahwa HTI tidak menutup kemungkinan untuk
menjadi sebuah partai politik anti demokrasi.
Setelah memberikan pernyataanya kepada publik, jubir HTI
Muhamad Ismail Yusanto mengatakan bahwa HTI tidak menutup
kemungkinan untuk menjadi parpol. Namun menurut Yusanto
pihak HTI tidak sependapat dengan semangat demokrasi yang
dianut parpol islam lainya. Karena menurut pendapat HTI yang
tentunya tidak mengakui keberadaan PANCASILA sebagai sebuah
dasar negara apalagi ideologi. Demokrasi membawa jargon dari
rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Tidak sesuai dengan dasar
ideologi HTI yang menganggap Khilafah Islamiyah (kepemimpinan
islam dan hanya mengakui keberadaan islam) bahwa kekuasaan
hanya pada Allah dan kepada kemaslahatan Ummat.
HTI anti Demokrasi dan Pancasila
Semangat hari kemerdekaan justru tidak disinggung sama sekali
oleh HTI yang ada justru penentanganya terhadap ideologi
pemersatu PANCASILA dan Demokrasi. Sebuah organisasi yang
dikenal dengan tindakan brutal dan anarkis ini sama sekali tidak
merasa perlu menghormati PANCASILA. Bahkan banyak dari
mereka enggan melakukan hormat kepada sang merah putih.
Tidak terbayangkan bahwa sebuah organisasi RADIKAL yang telah
mencoreng nama Islam akan menjadi partai politik penebar teror.
Hanya satu kata, satu himbauan, Jika memang anda mencintai
Indonesia, dan menginginkan Indonesia menjadi rumah bagi
berbagai umat beragama dan menjaga keutuhan Indonesia dari
Sabang sampai Merauke maka dukunglah PANCASILA dan
hindari organisasi radikal seperti HTI. Merdakaaa !!!
Link : http://www.eramuslim.com/berita/nas/7812152936-hti-tak-
tutup-kemungkinan-jadi-parpol.htm
Link: http://www.detiknews.com/indexfr.php
Bedah Butir Pada Pancasila – Sila Pertama
Ketuhanan Yang Maha Esa
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaanya dan ketaqwaanya
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama
antra pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang
berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah
masalah yang
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang
Maha Esa.
Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan
menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaanya
masing masing
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Pemahaman dan Pelanggaran terhadap Pancasila saat ini
Artinya Ideologi Pancasila merupakan dasar negara yang
mengakui dan mengagungkan keberadaan agama dalam
pemerintahan. Sehingga kita sebagai warga negara Indonesia tidak
perlu meragukan konsistensi atas Ideologi Pancasila terhadap
agama. Tidak perlu berusaha mengganti ideologi Pancasila dengan
ideologi berbasis agama dengan alasan bahwa ideologi Pancasila
bukan ideologi beragama. Ideologi Pancasila adalah ideologi
beragama.
Sesama umat beragama seharusnya kita saling tolong menolong.
Tidak perlu melakukan permusuhan ataupun diskriminasi terhadap
umat yang berbeda agama, berbeda keyakinan maupun berbeda
adat istiadat.
Hanya karena merasa berasal dari agama mayoritas tidak
seharusnya kita merendahkan umat yang berbeda agama ataupun
membuat aturan yang secara langsung dan tidak langsung
memaksakan aturan agama yang dianut atau standar agama
tertentu kepada pemeluk agama lainya dengan dalih moralitas.
Hendaknya kita tidak menggunakan standar sebuah agama
tertentu untuk dijadikan tolak ukur nilai moralitas bangsa
Indonesia. Sesungguhnya tidak ada agama yang salah dan
mengajarkan permusuhan.
Agama yang diakui di Indonesia ada 5, yaitu Islam, Kristen,
Katolik, Budha dan Hindu.
Sebuah kesalahan fatal bila menjadikan salah satu agama sebagai
standar tolak ukur benar salah dan moralitas bangsa. Karena akan
terjadi chaos dan timbul gesekan antar agama. kalaupun
penggunaan dasar agama haruslah mengakomodir standar dari
Islam, Kristen, Katolik, Budha dan Hindu bukan berdasarkan salah
satu agama entah agama mayoritas ataupun minoritas.
Source: ideologipancasila.wordpress.com
Menghadapi era globalisasi ekonomi, ancaman bahaya laten
terorisme, komunisme dan fundamentalisme merupakan sebuah
tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia. Disamping itu yang
patut diwaspadai adalah pengelompokan suku bangsa
di Indonesia yang kini semakin kuat. Ketika bangsa ini kembali
dicoba oleh pengaruh asing untuk dikotak kotakan tidak saja oleh
konflik vertikal tetapi juga oleh pandangan terhadap ke Tuhanan
Yang Maha Esa.
Pemahaman Nasionalisme yang berkurang
Di saat negara membutuhkan soliditas dan persatuan hingga sikap
gotong royong, sebagian kecil masyarakat terutama justru yang
ada di perkotaan justru lebih mengutamakan kelompoknya,
golonganya bahkan negara lain dibandingkan kepentingan
negaranya. Untuk itu sebaiknya setiap komponen masyarakat
saling berinterospeksi diri untuk dikemudian bersatu bahu
membahu membawa bangsa ini dari keterpurukan dan krisis
multidimensi.
Februari 1, 2008
Kategori: Hankam . . Penulis: ideologipancasila . Komentar: &
Komentar
Tantangan Kedepan Bangsa Indonesia
Menghadapi era globalisasi ekonomi, ancaman bahaya laten
terorisme, komunisme dan fundamentalisme merupakan sebuah
tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia. Disamping itu yang
patut diwaspadai adalah pengelompokan suku bangsa
di Indonesia yang kini semakin kuat. Ketika bangsa ini kembali
dicoba oleh pengaruh asing untuk dikotak kotakan tidak saja oleh
konflik vertikal tetapi juga oleh pandangan terhadap ke Tuhanan
Yang Maha Esa.
Pemahaman Nasionalisme yang berkurang
Di saat negara membutuhkan soliditas dan persatuan hingga sikap
gotong royong, sebagian kecil masyarakat terutama justru yang
ada di perkotaan justru lebih mengutamakan kelompoknya,
golonganya bahkan negara lain dibandingkan kepentingan
negaranya. Untuk itu sebaiknya setiap komponen masyarakat
saling berinterospeksi diri untuk dikemudian bersatu bahu
membahu membawa bangsa ini dari keterpurukan dan krisis
multidimensi.
Februari 1, 2008
Kategori: Hankam . . Penulis: ideologipancasila . Komentar: &
Komentar
Turut mengucapkan Belasungkawa atas wafatnya Jendral Besar
H.M Soeharto
Telah beristirahat dengan tenang di Rumah Sakit Pusat
Pertamina Mantan Presiden Republik Indonesia ke 2
Jendral Besar H.M Soeharto pada tanggal 27 Januari 2007.
Semoga amal ibadahnya diterima oleh Tuhan Yang Maha
Esa
Februari 1, 2008
Kategori: Sosial . . Penulis: ideologipancasila . Komentar: &
Komentar
Wawasan Nusantara
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara
adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan
yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah
diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi
tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia,
karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang
menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai
pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang
disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia
memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang
itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris
dengan pandangan nasionalnya berbunyi: “Brittain rules the
waves”. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya,
tetapi juga lautnya.
Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai
wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya.
Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang
disingkat wasantara. Wasantara ialah cara pandang bangsa
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa
nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai
bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa
nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah
(contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi
wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk
mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:
Satu kesatuan Wilayah
Satu kesatuan Bangsa
Satu kesatuan Budaya
Satu kesatuan Ekonomi
Satu kesatuan Hankam
Jelaslah disini bahwa wasantara adalah pengejawantahan falsafah
Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia.
Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan wasantara akan terwujud
dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang
senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman.
Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada
pembangunan yang meningkat, dalam “koridor” wasantara.
Hakekat Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia
terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai
satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan
Keamanan.
Sistem Theokrasi menindas Minoritas
Seperti yang sudah sudah, kini mulai timbul segelintir kelompok
yang menginginkan perubahan dasar negara indonesia yang
selama ini menggunakan azaz tunggal Pancasila menjadi sebuah
negara yang berdasarkan Khilafah atau untuk kalangan awam
disebut Syariat Islam.
Kini pertanyaanya adalah apakah memang sistem tersebut sangat
sempurna sehingga patut mengganti azas Pancasila yang selama
ini telah menjadi rumah yang nyaman bagi berbagai umat
beragama. Sebagai contoh yang paling kongkret adalah keadialan
sistem itu sendiri. Sebagai contoh paling mudah adalah definisi
benar salah menurut agama tertentu bukan definisi bersama
berdasarkan Pancasila yang mengakui lima agama. Apakah itu
yang kita inginkan? dimana semua kebenaran, kesalahan dan
standar moral di nilai hanya berdasarkan standar satu agama
mayoritas? Apakah nasib penganut agama minoritas akan
disingkirkan atau tersingkirkan dengan sendirinya?
Ingat, “Keharusan Partai Berazaskan Pancasila” yang kini digadang
oleh partai Golkar dan PDI Perjuangan telah membuat kepanasan
partai partai Islam radikal yang pada dasarnya ingin
menghancurkan kebhinekaan dan keberagaman budaya Indonesia
dengan menggantinya menjadi sistem Syariat Islam. Jika memang
ingin merubah PANCASIlA kami siap membela PANCASILA
sampai titik darah penghabisan.
September 26, 2007
Kategori: Budaya, Demokrasi, Politik . . Penulis: ideologipancasila .
Komentar: & Komentar
Perda Syariat – Mengancam Integrasi Bangsa
Pikirkan jika suatu kebenaran, kesalahan maupun etika moral
ditentukan oleh sebuah definisi sebuah agama dalam hal ini agama
Islam. Sedangkan ketika anda terlibat didalamnya anda adalah
seseorang yang memeluk agama diluar Islam! Apakah yang anda
pikirkan dan bagai mana perasaan di hati anda ketika sebuah
kebenaran dan moralitas pada hati nurani anda ditentukan oleh
agama lain yang bukan anda anut?
Sekarang dibeberapa provinsi telah terjadi, dengan alasan moral
dan budaya maka diterapkanlah aturan tersebut. Sebagai contoh,
kini di sebuah provinsi semua wanita harus menggunakan jilbab.
Mungkin bagi sebagian kecil orang yang tinggal di Indonesia
merupakan keindahan namun bagai mana dengan budaya yang
selama ini telah ada? Jangankan di tanah Papua, pakaian Kebaya
pun artinya dilarang dipakai olah putri daerah. Bukankah ini
merupakan penghianatan terhadap kebhinekaan bangsa Indonesia
yang begitu heterogen. Jika anda masih ragu, silahkan lihat apa
yang terjadi di Saudi Arabia dengan aliran Salafy Wahabinya. Tidak
ada pemilu, tidak ada kesetaraan gender dan lihat betapa
tersisihnya kaum wanita dan penganut agama minoritas disana.
Jika memang anda cinta dengan Adat, Budaya dan Toleransi umat
beragama di Indonesia dukung dan jagalah kesucian Pancasila
sebagai ideologi pemersatu bangsa.
Pemilihan Ideologi Pacasila
Seperti yang telah kita ketahui bahwa di Indonesia terdapat
berbagai macam suku bangsa, adat istiadat hingga berbagai
macam agama dan aliran kepercayaan. Dengan kondisi
sosiokultur yang begitu heterogen dibutuhkan sebuah ideologi
yang netral namun dapat mengayomi berbagai keragaman yang
ada di Indonesia.
Karena itu dipilihlah Pancasila sebagai dasar negara. Namun saat ini
yang menjadi permasalahan adalah bunyi dan butir pada sila
pertama. Sedangkan sejauh ini tidak ada pihak manapun yang
secara terang terangan menentang bunyi dan butir pada sila kedua
hingga ke lima, kecuali Hizbut Tahrir Indonesia yang secara terang
terangan menentang pasal ke 4. Namun hal itu akan dibahas lain
kali.
Sila pertama yang berbunyi “ketuhanan yang maha esa” pada saat
perumusan pernah diusulkan oleh PDU PPP dan FDU (kini PKS)
ditambah dengan kata kata “… dengan kewajiban menjalankan
syariat islam bagi pemeluknya“ sejak saat itu dikenal sebagai
Piagam Jakarta. Namun dua ormas Islam terbesar saat itu –
hingga kini yaitu Nahdatul Ulama dan Muahmmadiyah menentang
penerapan Piagam Jakarta tersebut, karena dua ormas Islam
tersebut menyadari bahwa jika penerapan syariat Islam diterapkan
secara tidak langsung namun pasti akan menjadikan indonesia
sebagai negara Islam dan secara “fair” hal tersebut dapat
memojokan umat beragama lain. Yang lebih buruk lagi adalah
dapat memicu disintegrasi bangsa terutama bagi profinsi yang
mayoritas beragama non Islam. Karena itulah sampai detik ini
bunyi sila pertama adalah “ketuhanan yang maha esa” yang
berarti bahwa Pancasila mengakui dan menyakralkan keberadaan
Agama, tidak hanya Islam namun termasuk juga Kristen, Katholic,
Budha dan Hindu sebagai agama resmi negara.
Akibat maraknya parpol dan ormas Islam yang tidak mengakui
keberadaan Pancasila dengan menjual nama Syariat islam dapat
mengakibatkan disintegrasi bangsa. Bagi kebanyakan masyarakat
indonesia yang cinta atas keutuhan NKRI maka banyak dari
mereka yang mengatasnamakan diri mereka Islam Pancasilais,
atau Islam Nasionalis.
Hizbut Tahrir Indonesia, Radikalisme yang Mengancam NKRI
Hizbut Tahrir Indoesia Anti Demokrasi
Setelah berlangsungnya konfrensi khilafah sedunia yang
berlangsung pada hari minggu 12 agustus 2007 terbetik berita
yang sangat valid bahwa HTI tidak menutup kemungkinan untuk
menjadi sebuah partai politik anti demokrasi.
Setelah memberikan pernyataanya kepada publik, jubir HTI
Muhamad Ismail Yusanto mengatakan bahwa HTI tidak menutup
kemungkinan untuk menjadi parpol. Namun menurut Yusanto
pihak HTI tidak sependapat dengan semangat demokrasi yang
dianut parpol islam lainya. Karena menurut pendapat HTI yang
tentunya tidak mengakui keberadaan PANCASILA sebagai sebuah
dasar negara apalagi ideologi. Demokrasi membawa jargon dari
rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Tidak sesuai dengan dasar
ideologi HTI yang menganggap Khilafah Islamiyah (kepemimpinan
islam dan hanya mengakui keberadaan islam) bahwa kekuasaan
hanya pada Allah dan kepada kemaslahatan Ummat.
HTI anti Demokrasi dan Pancasila
Semangat hari kemerdekaan justru tidak disinggung sama sekali
oleh HTI yang ada justru penentanganya terhadap ideologi
pemersatu PANCASILA dan Demokrasi. Sebuah organisasi yang
dikenal dengan tindakan brutal dan anarkis ini sama sekali tidak
merasa perlu menghormati PANCASILA. Bahkan banyak dari
mereka enggan melakukan hormat kepada sang merah putih.
Tidak terbayangkan bahwa sebuah organisasi RADIKAL yang telah
mencoreng nama Islam akan menjadi partai politik penebar teror.
Hanya satu kata, satu himbauan, Jika memang anda mencintai
Indonesia, dan menginginkan Indonesia menjadi rumah bagi
berbagai umat beragama dan menjaga keutuhan Indonesia dari
Sabang sampai Merauke maka dukunglah PANCASILA dan
hindari organisasi radikal seperti HTI. Merdakaaa !!!
Link : http://www.eramuslim.com/berita/nas/7812152936-hti-tak-
tutup-kemungkinan-jadi-parpol.htm
Link: http://www.detiknews.com/indexfr.php
Bedah Butir Pada Pancasila – Sila Pertama
Ketuhanan Yang Maha Esa
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaanya dan ketaqwaanya
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama
antra pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang
berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah
masalah yang
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang
Maha Esa.
Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan
menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaanya
masing masing
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Pemahaman dan Pelanggaran terhadap Pancasila saat ini
Artinya Ideologi Pancasila merupakan dasar negara yang
mengakui dan mengagungkan keberadaan agama dalam
pemerintahan. Sehingga kita sebagai warga negara Indonesia tidak
perlu meragukan konsistensi atas Ideologi Pancasila terhadap
agama. Tidak perlu berusaha mengganti ideologi Pancasila dengan
ideologi berbasis agama dengan alasan bahwa ideologi Pancasila
bukan ideologi beragama. Ideologi Pancasila adalah ideologi
beragama.
Sesama umat beragama seharusnya kita saling tolong menolong.
Tidak perlu melakukan permusuhan ataupun diskriminasi terhadap
umat yang berbeda agama, berbeda keyakinan maupun berbeda
adat istiadat.
Hanya karena merasa berasal dari agama mayoritas tidak
seharusnya kita merendahkan umat yang berbeda agama ataupun
membuat aturan yang secara langsung dan tidak langsung
memaksakan aturan agama yang dianut atau standar agama
tertentu kepada pemeluk agama lainya dengan dalih moralitas.
Hendaknya kita tidak menggunakan standar sebuah agama
tertentu untuk dijadikan tolak ukur nilai moralitas bangsa
Indonesia. Sesungguhnya tidak ada agama yang salah dan
mengajarkan permusuhan.
Agama yang diakui di Indonesia ada 5, yaitu Islam, Kristen,
Katolik, Budha dan Hindu.
Sebuah kesalahan fatal bila menjadikan salah satu agama sebagai
standar tolak ukur benar salah dan moralitas bangsa. Karena akan
terjadi chaos dan timbul gesekan antar agama. kalaupun
penggunaan dasar agama haruslah mengakomodir standar dari
Islam, Kristen, Katolik, Budha dan Hindu bukan berdasarkan salah
satu agama entah agama mayoritas ataupun minoritas.
Source: ideologipancasila.wordpress.com
Pancasila
Pancasila
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kata Pancasila terdiri dari dua kata dari bahasa Sansekerta:
pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia berisi :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sejarah Perumusan
Rumusan-rumusan Pancasila
Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara
yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang
dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia yaitu :
Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato
pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima
dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri
Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan
Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila
yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban,
agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama
berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam
memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.
Pancasila oleh Soekarno yang dikemukakan pada
tanggal 1 Juni 1945. Sukarno mengemukakan dasar-
dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme;
Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan;
Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan
oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu,
katanya:
Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan,
internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan
ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan
Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan
petunjuk seorang teman kita ahli bahasa -
namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau
dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita
mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara
secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah :
Rumusan Pertama : Piagam Jakarta - tanggal 22 Juni 1945
Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18
Agustus 1945
Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia
Serikat - tanggal 27 Desember 1949
Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar
Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan
Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)
Hari Kesaktian Pancasila
! Artikel utama untuk bagian ini adalah: Gerakan 30 September
Pada tanggal 30 September 1965, adalah awal dari Gerakan 30
September (G30SPKI). Pemberontakan ini merupakan wujud
usaha mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis. Hari
itu, enam Jendral dan berberapa orang lainnya dibunuh sebagai
upaya kudeta. Namun berkat kesadaran untuk mempertahankan
Pancasila maka upaya tersebut mengalami kegagalan. Maka 30
September diperingati sebagai Hari Peringatan Gerakan 30
September dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari
Kesaktian Pancasila, memperingati bahwa dasar Indonesia,
Pancasila, adalah sakti, tak tergantikan. siapakah yang mengusut
tuntas permasalahan ini?
Source: www.wikipedia.com
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kata Pancasila terdiri dari dua kata dari bahasa Sansekerta:
pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia berisi :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sejarah Perumusan
Rumusan-rumusan Pancasila
Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara
yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang
dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia yaitu :
Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato
pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima
dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri
Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan
Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila
yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban,
agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama
berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam
memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.
Pancasila oleh Soekarno yang dikemukakan pada
tanggal 1 Juni 1945. Sukarno mengemukakan dasar-
dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme;
Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan;
Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan
oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu,
katanya:
Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan,
internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan
ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan
Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan
petunjuk seorang teman kita ahli bahasa -
namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau
dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita
mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara
secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah :
Rumusan Pertama : Piagam Jakarta - tanggal 22 Juni 1945
Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18
Agustus 1945
Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia
Serikat - tanggal 27 Desember 1949
Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar
Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan
Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)
Hari Kesaktian Pancasila
! Artikel utama untuk bagian ini adalah: Gerakan 30 September
Pada tanggal 30 September 1965, adalah awal dari Gerakan 30
September (G30SPKI). Pemberontakan ini merupakan wujud
usaha mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis. Hari
itu, enam Jendral dan berberapa orang lainnya dibunuh sebagai
upaya kudeta. Namun berkat kesadaran untuk mempertahankan
Pancasila maka upaya tersebut mengalami kegagalan. Maka 30
September diperingati sebagai Hari Peringatan Gerakan 30
September dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari
Kesaktian Pancasila, memperingati bahwa dasar Indonesia,
Pancasila, adalah sakti, tak tergantikan. siapakah yang mengusut
tuntas permasalahan ini?
Source: www.wikipedia.com
Subscribe to:
Posts (Atom)