Thursday, October 29, 2009

Download Ebook Lengkap “C++ for Dummies” 435 Halaman

by stefan
cSebuah ebook yg saya dapatkan dr FTP kampus saya, ITB. Di kampus banyak sekali tersedia ebook2 berkualitas yg dilanggan pihak kampus dan sepaket dgn hard-copy nya (buku) di perpustakaan. Ebook2 ini sejatinya merupakan ebook2 berbayar atau cukup langka di internet. Di sini saya share ajah dgn temen2, utk mjd bahan pengetahuan kt  semua. Tentunya dgn tetap mengacu pd Non-comercial & Personal Use. Thx..

Contoh Program C++ : Bagian 2 Menghitung Keliling dan Panjang Diagonal Segiempat


Ditulis oleh dickynd di/pada Desember 15, 2008
Contoh program c++ kali ini akan membahas bagaimana cara menghitung sebuah keliling dan menentukan panjang diagonal sebuah bangun segiempat, dimana untuk menghitung sebuah keliling kita memerlukan formula yang udah kita pelajari dari SD-SMA, dan untuk menghitung sebuah diagonal kita akan menggunakan sebuah teorema phytagoras. dan untuk itu maka kita akan menggunakan beberapa fungsi matematika kita akan menggunakan file header math.h
Source Code
listsegiempat
Output Program
outputsegiempat
Penjelasan Program

  1. #include merupakan baris program untuk fungsi matematika seperti kuadrat dan akar kuadrat.
  2. float, merupakan type data bilangan real untuk operasi matematika.
  3. merupakan rumus untuk mencari diagonal dari segiempat
  4. merupakan baris untuk memberikan keterangan


Monday, October 12, 2009

Makalah Pendidikan Kewarganegaraan Tentang Pancasila

PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa
seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada
bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar
kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat
Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai
dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-
Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup
bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan
kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang
mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian
Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus
penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur yang terkandung
di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap
penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan
lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
B. Batasan Masalah
Untuk menghidari adanya kesimpangsiuran dalam penyusunan
makalah ini, maka penulis membatasi masalah-masalah yang akan
di bahas diantaranya:
1. Apa arti Pancsila?
2. Bagaimana pengertian Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Bangsa Indonesia?
3. Bagaimana penjabaran Pancasila sebagai Dasar Negara Republik
Indonesia?
4. Bagaimana penjabaran tiap-tiap sila dari Pancasila?
C. Tujuan Yang Ingin Dicapai
Dalam penyusunan Makalah ini, penulis mempunyai beberapa
tujuan, yaitu:
1. Penulis ingin mengetahui arti Pancasila sebenarnya
2. Pada hakikatnya, Pancasila mempunyai dua fungsi yaitu sebagai
pandangan hidup dan sebagai dasar negara oleh sebab itu penulis
ingin menjabarkan keduanya.
3. Penulis ingin mendalami / menggali arti dari sila – sila Pancasila
D. Sistematika Penulisan
Dalam penyelesaian penyusunan makalah ini penulis
menggunakan study kepustakaan, yaitu penulis mencari buku-
buku yang berhubungan dengan Pancasila dan kewarganegaraan.
BAB II
PANCASILA DASAR NEGARA
A. Pengertian Pancasila
Pancasila artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar
negara kita, Negara Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah
dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam
buku Nagara Kertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma
karangan Tantular, dalam buku Sutasoma ini, selain mempunyai
arti “Berbatu sendi yang lima” (dari bahasa Sangsekerta) Pancasila
juga mempunyai arti “Pelaksanaan kesusilaan yang
lima” (Pancasila Krama), yaitu sebagai berikut:
1. Tidak boleh melakukan kekerasan
2. Tidak boleh mencuri
3. Tidak boleh berjiwa dengki
4. Tidak boleh berbohong
5. Tidak boleh mabuk minuman keras / obat-obatan terlarang
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia ditetapkan pada
tanggal 18 Agustus 1945. sebagai dasar negara maka nilai-nilai
kehidupan bernegara dan pemerintahan sejak saat itu haruslah
berdasarkan pada Pancasila, namun berdasrkan kenyataan, nilai-
nilai yang ada dalam Pancasila tersebut telah dipraktikan oleh
nenek moyang bangsa Indonesia dan kita teruskan sampai
sekarang.
Rumusan Pancasila yang dijadikan dasar negara Indonesia seperti
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan / perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan
masyarakat Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) dijadikan Dasar Negara Indonesia.
B. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dalam pengertian ini, Pancasila disebut juga way of life,
weltanschaung, wereldbeschouwing, wereld en levens
beschouwing, pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan
hidup dan petunjuk hidup. Dalam hal ini Pancasila digunakan
sebagai petunjuk arah semua semua kegiatan atau aktivitas hidup
dan kehidupan dalam segala bidang. Hal ini berarti bahwa semua
tingkah laku dan tindakn pembuatan setiap manusia Indonesia
harus dijiwai dan merupakan pencatatan dari semua sila Pancasila.
Hal ini karena Pancasila Weltanschauung merupakan suatu
kesatuan, tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain, keseluruhan
sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis.
C. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai falsafah negara (philosohische gronslag) dari
negara, ideology negara, dan staatside. Dalam hal ini Pancasila
digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan atau
penyenggaraan negara. Hal ini sesuai dengan bunyi pembukaan
UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan “……..maka sisusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu udang-
undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suat
susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
dengan berdasar kepada…..”
Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara Indonesia
mempunyai beberapa fungsi pokok, yaitu:
1. Pancsila dasar negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 dan
yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber
hukum atau sumber tertib hukum. Hal ini tentang tertuang dalam
ketetapan MRP No. XX/MPRS/1966 dan ketetapan MPR No. V/
MP/1973 serta ketetapan No. IX/MPR/1978. merupakan pengertian
yuridis ketatanegaraan
2. Pancasila sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada
umumnya (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat
sosiologis)
3. Pancasila sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara
dalam mencari kebenaran (merupakan pengertian Pancasila yang
bersifat etis dan filosofis)
D. Sila – Sila Pancsila
A. Sila Katuhanan Yang Maha Esa
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya manuasia
percaya dan taqwa terhadap Tuhan YME sesuai dengan agama
dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab.
B. Sila kemanusian Yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab menunjang tinggi nilai-nilai
kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan –kegiatan kemanusiaan,
dan berani membela kebenaran dan keadilan. Sadar bahwa
manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasa dirinya
sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu
dikembangkanlah sikap hormat dan bekerja sama dengan bangsa
–bangsa lain.
C. Sila Persatuan Indonesia
Dengan sila persatuan Indonesia, manusia Indonesia
menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan
keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan
golongan. Persatuan dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal
Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan
bangsa.
D. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan
Dalam Permusyawaratan Perwakilan
Manusia Indonesia menghayati dan menjungjung tinggi setiap
hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang
bersangkutan harus menerimannya dan melaksanakannya
dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab. Disini
kepentingan bersamalah yang diutamakan di atas kepentingan
pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam musyawarah dilakukan
dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung
jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa,
menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai
kebenaran dan keadilan.
Dalam melaksanakan permusyawaratan, kepercayaan diberikan
kepada wakil-wakil yang dipercayanya.
E. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, manusia
Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk
menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat
Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatannya yang
luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
gotong royong.
Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga
kesinambungan antara hak dan kewajiban serta menghormati
hak-hak orang lain.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara
Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan
masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka manusia
Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan
utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan
kengaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari
setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang
secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila
oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan,
baik dipusat maupun di daerah.
B. Saran-Saran
Berdasarkan uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa
Pancasila merupakan falsafah negara kita republik Indonesia, maka
kita harus menjungjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari
Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung
jawab.
DAFTAR PUSTAKA
1. Srijanto Djarot, Drs., Waspodo Eling, BA, Mulyadi Drs. 1994
Tata Negara Sekolah Menngah Umum. Surakarta; PT. Pabelan.
2. Pangeran Alhaj S.T.S Drs., Surya Partia Usman Drs., 1995.
Materi Pokok Pendekatan Pancasila. Jakarta; Universitas Terbuka
Depdikbud.
3. NN. Tanpa Tahun. Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan
Pancasila. Sekretariat Negara Republik Indonesia Tap MPR No. II/
MPR/1987.

Source: Makalahkumakalahmu.worpress.com

Artikel Tentang Pancasila dan UUD 1945

Pendidikan Pancasila
A. Dasar Pemikiran Pendidikan Pancasila
Era globalisasi menuntut adanya berbagai perubahan. Demikian
juga bangsa Indonesia pada saat ini terjadi perubahan besar-
besaran yang disebabkan oleh pengaruh dari luar maupun dari
dalam negeri.
Kesemuanya di atas memerlukan kemampuan warga Negara
yang mempunyai bekal ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
yang berlandaskan pada nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai
budaya bangsa.
B. Landasan Pendidikan Pancasila
1. Landasan Historis
Di dalam kehidupan bangsa Indonesia tersebut prinsip hidup yang
tersimpul di dalam pandangan hidup atau fisafat hidup bangsa (jati
diri) yang oleh para pendiri bangsa/Negara dirumuskan dalam
rumusan sederhana namun mendalam yang meliputi lima prnsip,
yaitu Pancasila.
2. Landasan Kultural
Bangsa Indonesia memiliki kepribadian tersendiri yang tercermin
di dalam nilai-nilai budaya yang telah lama ada. Nilai-nilai budaya
sebagai nilai dasar berkehidupan berbangsa dan bernegara
dirumuskan dalam Pancasila.
3. Landasan Yuridis
Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999
tentang Pendidikan Tinggi, Keputusan Dirjen Dikti Nomor 265
Tahun 2000 mengatur tentang perlunya mata kuliah Pendidikan
Pancasila.
4. Landasan Folosofis
Nilai-nilai Pancasila merupakan dasar filsafat Negara, maka dalam
aspek penyelenggaraannya Negara harus bersumber pada nilai-
nilai Pancasila termasuk system perundang-perundangan di
Indonesia.
3. Tujuan Pendidikan Pancasila
Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menghasilkan peserta didik
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berperikemanusiaan yang adil dan beradab, mendukung
kerakyatan yang mengutamakan upaya mewujudkan suatu
keadlan social dalam masyarakat.
KAJIAN ILMIAH-FILSAFATI PENDIDIKAN PANCASILA
1. Pendekatan Ilmiah-filsafati dalam Pendidikan Pancasila
Pendekatan ilmiah mengandaikan adanya disiplin ilmu sebagai
landasannya.
2. Macam-macam Ilmu Pengetahuan
a. Klasifikasi Ilmu Pengetahuan
- Ilmu-ilmu alam (Natural Sciences)
- Ilmu-ilmu sosial (Social Sciences)
- Ilmu-ilmu kemanusiaan/humaniora (The Humanities)
b. Filsafat sebagai Ilmu Kritis
“Filsafat adalah ciri berpikir manusia yang bersifat radikal,
sistematis dan universal.”
Sidi Gazalba (1974)
Filsafat berciri radikal karena hal yang dibicarakan diupayakan
tuntas ke akar permasalahan sampai kepada hakekatnya. Filsafat
berciri sistematis artinya berpikir secara logis selangkah demi
selangkah dan menunjukkan hu dandamenunjukan hubungan
yang utuh dan saling berkaitan satu sama lain. Filsafat berciri
universal dimaksudkan karena filsafat memandang persoalan
secara umum, menyeluruh, tidak terikat ruang dan waktu.
Objek kajian dalam filsafat :
# Alam (Kosmologi)
# Manusia (Filsafat manusia, Filsafat social-politik Filsafat moral
(etika), Filsafat Kebudayaan)
# Tuhan (Filsafat ketuhanan)
c. Ilmu Pengetahuan Empiris
Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sehingga sesuatu
itu dapat dikatakan sebagai suatu imu. Poedjawijaya menyebutnya
sebagai syarat ilmiah (Kaelan, 1998), yaitu :
1. Berobjek
2. Bermetode
3. Bersistem
4. Bersifat Universal
SEJARAH PANCASILA
1. Masa Kerajaan
Sejarah Indonesia selalu menyebut bahwa ada dua kerajaan besar
yang melambangkan kemegahan dan kejayaan Indonesia Masa
Purba, yaitu Sriwijaya dan Majapahit.
2. Masa Penjajahan dan Perlawanan terhadap Penjajahan
Pada mulanya para imperialis hanya ingin mencari bahan mentah
untuk industri. Namun, imperialisme ini akhirnya menimbulkan
“Politik Penghisapan” daerah jajahan sehingga menimbulkan
pemberontakan penduduk pribumi.
3. Kebangkitan Nasional
Perkembangan pendidikan di Indonesia sebagai akibat dari politik
etis telah menimbulkan perubahan besar bagi sebagian rakyat
Indonesia atau lebih tepatnya mengarah pada kesadaran nasional.
4. Sumpah Pemuda
Pada kongres II 26 – 28 Oktober 1928 PPPI telah memperoleh
pengakuan yang bulat untuk semua golongan, yaitu keinsyafan
satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa sebagai cermin
tertanamnya Indonesia bersatu (“Sumpah Pemuda”).
5. Penjajahan Jepang
Setelah berhasil mengambil alih kedudukan Belanda (KNIL)
dimulailah kekuasaan Jepang di Indonesia, mereka masuk ke
Indonesia dengan propaganda yang biasa disebut “3A”.
Sidang Pertama BPUPKI (28 Mei – 1 Juni 1945)
* Isi Pidato Mr.Muh.Yamin, berisi rancangan dasar Negara, yaitu :
1. Peri kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
* Isi Pidato Mr.Soepomo, berisi aliran pikiran tentang Negara,
yaitu :
1. Aliran Pikiran Perseorangan (Individualis)
2. Aliran Teori Golongan (Class Theory)
3. Aliran Teori Integralistik
* Isi Pidato Ir.Soekarno, berisi dasar Indonesia merdeka, yaitu :
1. Kebangsaan (Nasionalisme)
2. Kemanusiaan (Internasionalisme)
3. Musyawarah, mufakat, perwakilan
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
* Sidang Kedua BPUPKI (10 – 16 Juli 1945)
Ir.Soekarno diminta menjelaskan tentang kesepakatan tanggal 22
Juni 1945 (Piagam Jakarta). Selanjutnya dibicarakan materi tentang
undang-undang dasar dan penjelasannya, serta susunan
pemerintahan Negara oleh Mr. Soepomo.
6. Pembentukan PPKI dan Proklamasi Kemerdekaan
Pada tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk PPKI yang pada awalnya
merupakan bentukan Jepang.
a. Proklamasi Kemerdekaan
Pada tanggal 17 Agustus 1945 atas nama bangsa Indonesia
Soekarno-Hatta memproklamirkan kemerdekaan Indonesia.
b. Sidang Pertama PPKI
Agenda acara sidang ini adalah pengesahan Undang-Undang
Dasar Negara RI, pengangkatan presiden dan wakil presiden dan
pembentukan KNIP.
PEMBUKAAN UUD 1945
1. Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945
Secara yuridis, Pancasila terletak dalam Pembukaan UUD 1945. Hal
ini dibuktikan dengan kata-kata “dengan berdasarkan kepada..”
yang ada dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
2. Isi Pembukaan UUD 1945
a. Alinea Pertama, merupakan pernyataan hak atas segala bangsa
akan kemerdekaan.
b. Alinea Kedua, mengandung pernyataan tentang berhasilnya
perjuangan pergerakan kemerdekaan rakyat Indonesia.
c. Alinea Ketiga, merupakan pernyataan kemerdekaan rakyat
Indonesia.
d. Alinea Keempat, mengikrarkan pernyataan pembentukan
pemerintahan Negara dengan dasar Pancasila.
3. Pokok - Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945, meliputi
suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia dan mewujudkan
cita-cita hukum (tertulis dan tidak tertulis)
4. Maksud / Tujuan Pembukaan UUD 1945
a. Mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan
sudah selayaknya.
b. Menetapkan cita-cita bangsa yang ingin dicapai dengan
kemerdekaannya.
c. Menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan menjadi
permulaan dan dasar hidup kebangsaan dan hidup seluruh rakyat
Indonesia.
d. Melaksanakan segala sesuatu itu dalam perwujudan dasar-dasar
tertentu.
5. Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Undang – Undang
Dasar
1. Bagian pertama, kedua dan ketiga merupakan serangkaian
pernyataan tentang keadaan dan peristiwa yang mendahului
terbentuknya Negara Indonesia
2. Bagian keempat merupakan pernyataan mengenai keadaan
setelah Negara Indonesia ada, dan mempunyai hubungan kausal
dan organis dengan batang tubuh UUD.
6. Hakekat dan Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 menurut hakekatnya merupakan pokok
kaidah Negara yang fundamental dan staatsfundamentalnorm,
dan berkedudukan dua terhadap tertib hukum Indonesia, yaitu
sebagai dasar tertib hukum Indonesia dan ketentuan hukum yang
tertinggi. Kedudukan yang tetap, kuat dan tak bisa diubah ini dapat
ditinjau dari dua segi, yaitu segi formal dan segi material.
7. Terpisahnya Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD
1945
Pembukaan UUD 1945 terpisah dengan Batang Tubuh UUD 1945
dan kedudukan serta hakekatnya lebih tinggi derajatnya dari
Batang Tubuh UUD 1945.
8. Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17
Agustus 1945, tidak hanya menjelaskan dan menegaskan tetapi
juga mempertanggungjawabkan Proklamasi.
DINAMIKA UUD
1. Isi Materi UUD 1945, merupakan penjelmaan empat pokok
pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945, sebagai
pancaran dari Pancasila.
2. PelaksanaanUUD 1945
1. Masa Awal Kemerdekaan (18 Agustus 1945 - 27 Desember
1949)
Sejak disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD
1945 belum dapat dilaksanakan sepenuhnya.
2. Masa UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Sejak diberlakukannya UUD KRIS maka Indonesia menjadi Negara
federal, kemudian diselenggarakan Pemilu untuk memilih anggota
konstituante yang dilantik oleh presiden pada tanggal 10
November 1956. Namun badan konstituante gagal membuat
undang-undang baru, sehingga keluarlah Dekrit Presiden 5 Juli
1959.
3. Masa Orde Lama
Sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Negara Indonesia berdasarkan
UUD 1945. Pada masa orde lama banyak pula terjadi
penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan. Sistem
pemerintahan dijalankan tidak sesuai dengan UUD 1945 itu sendiri.
4. Masa Orde Baru
Setelah ORLA runtuh, terbentuk pemerintahan baru yang diberi
nama ORBA (Orde Baru). Tekad ORBA ialah melaksanakan
Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
5. Masa Orde Reformasi
Orde baru seolah memabukan perubahanUUD 1945, tetapi
sebaliknya Orde Reformasi memandang sangat perlu perubahan
UUD 1945 dalam bentuk amandemen untuk memperbaiki
kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
3. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945
Sejak Mei 1998 bangsa Indonesia bertekad mereformasi berbagai
bidang kehidupan kenegaraan. Salah satunya adalah reformasi
hukum dan sebagai realisasi dari reformasi hukum itu adalah
perubahan terhadap pasal-pasal di dalam UUD 1945
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
1. Konsep-Konsep Dasar Filsafat
Dalam konteks mempelajari Pancasila dalam perspektif filfasat
berarti upaya mengkaji secara kritis semua pernyataan-pernyataan
tentang Pancasila, sehingga diperoleh kebenaran koherensi,
korespondensi, pragmatisme tentang Pancasila.
2. Metode Filsafat Pancasila
Notonegoro mengatakan untuk menemukan kebenaran hakiki
Pancasila dapat digunakan metode analitico syntetik, yang
merupakan metode gabungan antara analisa dan syntetik.
3. Berbagai Pengetahuan tentang Pancasila
o Kata tanya “bagaimana” untuk memperoleh pengetahuan
(kebenaran) yang bersifat deskriptif.
o Kata tanya “mengapa” digunakan untuk menemukan
pengetahuan (kebenaran) yang bersifat kausal, yang memberikan
jawaban tentang sebab dan akibat.
o Kata tanya “kemana” untuk memperoleh pengetahuan normatif.
o Kata tanya “apa” untuk memperoleh pengetahuan essensial.
4. Pancasila sebagai Paham Filsafat
Pancasila merupakan consensus filsafat yang akan melandasi dan
memberikan arah bagi sikap dan cara hidup bangsa Indonesia.
PANCASILA SEBAGAI SISTEM NILAI
1. Pengertian Nilai
Nilai pada hakekatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada
suatu objek. Jadi, bukan objek itu sendiri yang dinamakan nilai.
2. Macam – Macam Nilai
Nilai dasar dijabarkan lebih lanjut oleh dengan cara interpretasi
menjadi nilai instrumental. Rumusan nilai instrumental ini masih
berupa rumusan umum yang berwujud norma-norma. Nilai
instrumental ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam nilai
prakris, yang berwujud indicator-indikator yang sifatnya sangat
konkrit berkaitan suatu bidang dalam kehidupan.
Dalam konteks hidup bernegara, maka Pancasila sebagai dasar
Negara dan asas kerohanian Negara merupakan nilai dasar. Nilai
dasar ini dijabarkan lebih lanjut dalam nilai instrumental, yaitu
berupa UUD’45 sebagai hukum dasar tertulis.
3. Sistem Nilai dalam Pancasila
Nilai-nilai Pancasila bagi bangsa Indonesia menjadi landasan,
dasar, serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan
sehari-hari dan dalam kehidupan kenegaraan.
4. Bentuk dan Susunan Pancasila.
Bentuk Pancasila di dalam pengertian ini diartikan sebagai rumusan
Pancasila sebagaimana tercantum di dalam alinea IV Pembukaan
UUD’45. Pancasila sebagai suatu sistem nilai disusun berdasarkan
urutan logis keberadaan unsur-unsurnya. Susunan sila-sila
Pancasila merupakan kesatuan yang organis, satu sama lain
membentuk suatu system yang disebut dengan istilah “Majemuk
Tunggal”.
Pancasila sebagai satu kesatuan system nilai, juga membawa
implikasi bahwa antara sila yang satu dengan sila yang lain saling
mengkualifikasi. Hal ini berarti bahwa antara sila yang satu dengan
yang lain, saling memberi kualitas, memberi bobot isi.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
1. Pengertian Ideologi
Ideologi secara praktis diartikan sebagai system dasar seseorang
tentang nilai-nilai dan tujuan-tujuan serta sarana-sarana pokok
untuk mencapainya. Jika diterapkan oleh Negara maka ideology
diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun
secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan
kehidupannya, baik sebagai individu, social, maupun dalam
kehidupan bernegara.
2. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila jika dilihat dari nilai-nilai dasarnya, dapat dikatakan
sebagai ideologi terbuka. Dalam ideology terbuka terdapat cita-cita
dan nilai-nilai yang mendasar, bersifat tetap dan tidak berubah.
Oleh kareanya ideology tersebut tidak langsung bersifat
operasional, masih harus dieksplisitkan, dijabarkan melalui
penafsiran yang sesuai dengan konteks jaman. Pancasila sebagai
ideologi terbuka memiliki ideologi-ideologi idealitas, normative dan
realities.
3. Perbandingan antara Ideologi Liberalisme, Komunisme dan
Pancasila
a. Liberalisme
Jika dibandingkan dengan ideology Pancasila yang secara khusus
norma-normanya terdapat di dalam Undang-Undang Dasar 1945,
maka dapat dikatakan bahwa hal-hal yang terdapat di dalam
liberalisme terdapat di dalam pasal-pasal UUD 1945, tetapi
Pancasila menolak liberalisme sebagai ideology yang bersifat
absolutisasi dan determinisme.
b. Ideologi Komunis
Ideologi komunisme bersifat absolutisasi dan determinisme,
karena memberi perhatian yang sangat besar kepada kolektivitas
atau masyarakat, kebebasan individu, hak milik pribadi tidak diberi
tempat dalam Negara komunis. Manusia dianggap sebagai
“sekrup” dalam sebuah kolektivitas.
c. Ideologi Pancasila
Pancasila sebagai Ideologi memberi kedudukan yang seimbang
kepada manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social.
Pancasila bertitik tolak dari pandangan bahwa secara kodrati
bersifat monopluralis, yaitu manusia yang satu tetapi dapat dilihat
dari berbagai dimensi dalam aktualisasinya.
MAKNA SILA-SILA PANCASILA
1. Arti dan Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Manusia sebagai makhluk yang ada di dunia ini seperti halnya
makhluk lain diciptakan oleh penciptanya. Pencipta itu adalah kausa
prima yang mempunyai hubungan dengan yang diciptakannya.
Manusia sebagai makhluk yang dicipta wajib melaksanakan
perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya.
2. Arti dan Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Manusia ditempatkan sesuai dengan harkatnya. Hal ini berarti
bahwa manusia mempunyai derajat yang sama di hadapan
hukum. Sejalan dengan sifat universal bahwa kemanusiaan itu
dimiliki oleh semua bangsa, maka hal itupun juga kita terapkan
dalam kehidupan bangsa Indonesia. Sesuai dengan hal itu, hak
kebebasan dan kemerdekaan dijunjung tinggi.
3. Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia
Makna persatuan hakekatnya adalah satu, yang artinya bulat, tidak
terpecah. Jika persatuan Indonesia dikaitkan dengan pengertian
modern sekarang ini, maka disebut nasionalisme. Oleh karena
rasa satu yang sedemikian kuatnya, maka timbulah rasa cinta
bangsa dan tanah air.
4. Arti dan Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Perbedaan secara umum demokrasi di barat dan di Indonesia
yaitu terletak pada permusyawarata. Permusyawaratan
diusahakan agar dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang
diambil secara bulat. Kebijaksaan ini merupakan suatu prinsip
bahwa yang diputuskan itu memang bermanfaat bagi kepentingan
rakyat banyak.
5. Arti dan Makna Sila Keadila Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan berarti adanya persamaan dan saling menghargai karya
orang lain. Jadi seseorang bertindak adil apabila dia memberikan
sesuatu kepada orang lain sesuai dengan haknya. Kemakmuran
yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan
meningkat.
6. Pentingnya Paradigma dalam Pembangunan
Pembangunan yang sedang digalakkan memerlukan paradigma,
suatu kerangka berpikir atau suatu model mengenai bagaimana
hal-hal yang sangat esensial dilakukan. Pembangunan dalam
perspektif Pancasila adalah pembangunan yang sarat muatan nilai
yang berfungsi menajdi dasar pengembangan visi dan menjadi
referensi kritik terhadap pelaksanaan pembangunan.
7. Pancasila sebagai Orientasi dan Kerangka Acuan
a. Pancasila sebagai Orientasi Pembangunan
Pada saat ini Pancasila lebih banyak dihadapkan pada tantangan
berbagai varian kapitalisme daripada komunisme atau sosialisme.
Ini disebabkan perkembangan kapitalisme yang bersifat global.
Fungsi Pancasila ialah memberi orientasi untuk terbentuknya
struktur kehidupan social-politik dan ekonomi yang manusiawi,
demokratis dan adil bagi seluruh rakyat.
b. Pancasila sebagai Kerangka Acuan Pembangunan
Pancasila diharapkan dapat menjadi matriks atau kerangka
referensi untuk membangun suatu model masyarakat atau untuk
memperbaharui tatanan social budaya.
Implementasi Pancasila sebagai Paradigma dalam Berbagai Bidang
adalah :
1. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pendidikan
Pendidikan nasional harus dipersatukan atas dasar Pancasila. Tak
seyogyanya bagi penyelesaian-penyelesaian masalah-masalah
pendidikan nasional dipergunakan secara langsung system-sistem
aliran-aliran ajaran, teori, filsafat dan praktek pendidikan berasal
dari luar.
2. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ideologi
Pengembangan Pancasila sebagai ideologi yang memiliki dimensi
realitas, idealitas dan fleksibilitas menghendaki adanya dialog yang
tiada henti dengan tantangan-tantangan masa kini dan masa
depan dengan tetap mengacu kepada pencapaian tujuan nasional
dan cita-cita nasional Indonesia.
3. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Politik
Ada perkembangan baru yang menarik berhubung dengan dasar
Negara kita. Dengan kelima prinsipnya Pancasila memang menjadi
dasar yang cukup integrative bagi kelompok-kelompok politik
yang cukup heterogen dalam sejarah Indonesia modern.
4. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
Pembangunan ekonomi nasional harus juga berarti pembangunan
system ekonomi yang kita anggap paling cocok bagi bangsa
Indonesia. Dalam penyusunan system ekonomi nasional yang
tangguh untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur,
sudah semestinya Pancasila sebagai landasan filosofisnya.
5. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Sosial-Budaya
Pancasila merupakan suatu kerangka di dalam suatu kelompok di
dalam masyarakat dapat hidup bersama, bekerja bersama di
dalam suatu dialog karya yang terus menerus guna membangun
suatu masa depan bersama
6. Pancasila sebagai Paradigma Ketahanan Sosial
Perangkat nilai pada bangsa yang satu berbeda dengan perangkat
nilai pada bangsa lain. Bagi bangsa Indonesia, perangkat nilai itu
adalah Pancasila. Kaitan Pancasila dan ketahanan nasional adalah
kaitan antara ide yang mengakui pluralitas yang membutuhkan
kebersamaan dan realitas terintegrasinya pluralitas.
7. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Hukum
Pembangunan hukum bukan hanya memperhatikan nilai-nilai
filosofis, asas yang terkandung dalam Negara hukum, tetapi juga
mempertimbangkan realitas penegakan hukum dan kesadaran
hukum masyarakat.
8. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan
Beragama
Salah satu prasyarat terwujudnya masyarakat modern yang
demokratis adalah terwujudnya masyarakat yang menghargai
kemajemukan masyarakat dan bangsa serta mewujudkannya
sebagai suatu keniscayaan.
9. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu dan
Teknologi
Pancasila mengandung hal-hal yang penting dalam
pengembangan ilmu dan teknologi. Perkembangan IPTEK dewasa
ini dan di masa yang akan datang sangat cepat, makin menyentuh
inti hayati dan materi di satu pihak, serta menggapai angkasa luas
dan luar angkasa di lain pihak, lagi pula memasuki dan
mempengaruhi makin dalam segala aspek kehidupan dan institusi
budaya.

Semua Tentang Ideologi Pancasila

Tantangan Kedepan Bangsa Indonesia
Menghadapi era globalisasi ekonomi, ancaman bahaya laten
terorisme, komunisme dan fundamentalisme merupakan sebuah
tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia. Disamping itu yang
patut diwaspadai adalah pengelompokan suku bangsa
di Indonesia yang kini semakin kuat. Ketika bangsa ini kembali
dicoba oleh pengaruh asing untuk dikotak kotakan tidak saja oleh
konflik vertikal tetapi juga oleh pandangan terhadap ke Tuhanan
Yang Maha Esa.
Pemahaman Nasionalisme yang berkurang
Di saat negara membutuhkan soliditas dan persatuan hingga sikap
gotong royong, sebagian kecil masyarakat terutama justru yang
ada di perkotaan justru lebih mengutamakan kelompoknya,
golonganya bahkan negara lain dibandingkan kepentingan
negaranya. Untuk itu sebaiknya setiap komponen masyarakat
saling berinterospeksi diri untuk dikemudian bersatu bahu
membahu membawa bangsa ini dari keterpurukan dan krisis
multidimensi.
Februari 1, 2008
Kategori: Hankam . . Penulis: ideologipancasila . Komentar: &
Komentar
Tantangan Kedepan Bangsa Indonesia
Menghadapi era globalisasi ekonomi, ancaman bahaya laten
terorisme, komunisme dan fundamentalisme merupakan sebuah
tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia. Disamping itu yang
patut diwaspadai adalah pengelompokan suku bangsa
di Indonesia yang kini semakin kuat. Ketika bangsa ini kembali
dicoba oleh pengaruh asing untuk dikotak kotakan tidak saja oleh
konflik vertikal tetapi juga oleh pandangan terhadap ke Tuhanan
Yang Maha Esa.
Pemahaman Nasionalisme yang berkurang
Di saat negara membutuhkan soliditas dan persatuan hingga sikap
gotong royong, sebagian kecil masyarakat terutama justru yang
ada di perkotaan justru lebih mengutamakan kelompoknya,
golonganya bahkan negara lain dibandingkan kepentingan
negaranya. Untuk itu sebaiknya setiap komponen masyarakat
saling berinterospeksi diri untuk dikemudian bersatu bahu
membahu membawa bangsa ini dari keterpurukan dan krisis
multidimensi.
Februari 1, 2008
Kategori: Hankam . . Penulis: ideologipancasila . Komentar: &
Komentar
Turut mengucapkan Belasungkawa atas wafatnya Jendral Besar
H.M Soeharto
Telah beristirahat dengan tenang di Rumah Sakit Pusat
Pertamina Mantan Presiden Republik Indonesia ke 2
Jendral Besar H.M Soeharto pada tanggal 27 Januari 2007.
Semoga amal ibadahnya diterima oleh Tuhan Yang Maha
Esa
Februari 1, 2008
Kategori: Sosial . . Penulis: ideologipancasila . Komentar: &
Komentar
Wawasan Nusantara
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara
adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan
yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah
diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi
tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia,
karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang
menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai
pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang
disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia
memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang
itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris
dengan pandangan nasionalnya berbunyi: “Brittain rules the
waves”. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya,
tetapi juga lautnya.
Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai
wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya.
Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang
disingkat wasantara. Wasantara ialah cara pandang bangsa
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa
nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai
bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa
nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah
(contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi
wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk
mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:
Satu kesatuan Wilayah
Satu kesatuan Bangsa
Satu kesatuan Budaya
Satu kesatuan Ekonomi
Satu kesatuan Hankam
Jelaslah disini bahwa wasantara adalah pengejawantahan falsafah
Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia.
Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan wasantara akan terwujud
dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang
senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman.
Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada
pembangunan yang meningkat, dalam “koridor” wasantara.
Hakekat Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia
terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai
satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan
Keamanan.

Sistem Theokrasi menindas Minoritas
Seperti yang sudah sudah, kini mulai timbul segelintir kelompok
yang menginginkan perubahan dasar negara indonesia yang
selama ini menggunakan azaz tunggal Pancasila menjadi sebuah
negara yang berdasarkan Khilafah atau untuk kalangan awam
disebut Syariat Islam.
Kini pertanyaanya adalah apakah memang sistem tersebut sangat
sempurna sehingga patut mengganti azas Pancasila yang selama
ini telah menjadi rumah yang nyaman bagi berbagai umat
beragama. Sebagai contoh yang paling kongkret adalah keadialan
sistem itu sendiri. Sebagai contoh paling mudah adalah definisi
benar salah menurut agama tertentu bukan definisi bersama
berdasarkan Pancasila yang mengakui lima agama. Apakah itu
yang kita inginkan? dimana semua kebenaran, kesalahan dan
standar moral di nilai hanya berdasarkan standar satu agama
mayoritas? Apakah nasib penganut agama minoritas akan
disingkirkan atau tersingkirkan dengan sendirinya?
Ingat, “Keharusan Partai Berazaskan Pancasila” yang kini digadang
oleh partai Golkar dan PDI Perjuangan telah membuat kepanasan
partai partai Islam radikal yang pada dasarnya ingin
menghancurkan kebhinekaan dan keberagaman budaya Indonesia
dengan menggantinya menjadi sistem Syariat Islam. Jika memang
ingin merubah PANCASIlA kami siap membela PANCASILA
sampai titik darah penghabisan.
September 26, 2007
Kategori: Budaya, Demokrasi, Politik . . Penulis: ideologipancasila .
Komentar: & Komentar
Perda Syariat – Mengancam Integrasi Bangsa
Pikirkan jika suatu kebenaran, kesalahan maupun etika moral
ditentukan oleh sebuah definisi sebuah agama dalam hal ini agama
Islam. Sedangkan ketika anda terlibat didalamnya anda adalah
seseorang yang memeluk agama diluar Islam! Apakah yang anda
pikirkan dan bagai mana perasaan di hati anda ketika sebuah
kebenaran dan moralitas pada hati nurani anda ditentukan oleh
agama lain yang bukan anda anut?
Sekarang dibeberapa provinsi telah terjadi, dengan alasan moral
dan budaya maka diterapkanlah aturan tersebut. Sebagai contoh,
kini di sebuah provinsi semua wanita harus menggunakan jilbab.
Mungkin bagi sebagian kecil orang yang tinggal di Indonesia
merupakan keindahan namun bagai mana dengan budaya yang
selama ini telah ada? Jangankan di tanah Papua, pakaian Kebaya
pun artinya dilarang dipakai olah putri daerah. Bukankah ini
merupakan penghianatan terhadap kebhinekaan bangsa Indonesia
yang begitu heterogen. Jika anda masih ragu, silahkan lihat apa
yang terjadi di Saudi Arabia dengan aliran Salafy Wahabinya. Tidak
ada pemilu, tidak ada kesetaraan gender dan lihat betapa
tersisihnya kaum wanita dan penganut agama minoritas disana.
Jika memang anda cinta dengan Adat, Budaya dan Toleransi umat
beragama di Indonesia dukung dan jagalah kesucian Pancasila
sebagai ideologi pemersatu bangsa.

Pemilihan Ideologi Pacasila
Seperti yang telah kita ketahui bahwa di Indonesia terdapat
berbagai macam suku bangsa, adat istiadat hingga berbagai
macam agama dan aliran kepercayaan. Dengan kondisi
sosiokultur yang begitu heterogen dibutuhkan sebuah ideologi
yang netral namun dapat mengayomi berbagai keragaman yang
ada di Indonesia.
Karena itu dipilihlah Pancasila sebagai dasar negara. Namun saat ini
yang menjadi permasalahan adalah bunyi dan butir pada sila
pertama. Sedangkan sejauh ini tidak ada pihak manapun yang
secara terang terangan menentang bunyi dan butir pada sila kedua
hingga ke lima, kecuali Hizbut Tahrir Indonesia yang secara terang
terangan menentang pasal ke 4. Namun hal itu akan dibahas lain
kali.
Sila pertama yang berbunyi “ketuhanan yang maha esa” pada saat
perumusan pernah diusulkan oleh PDU PPP dan FDU (kini PKS)
ditambah dengan kata kata “… dengan kewajiban menjalankan
syariat islam bagi pemeluknya“ sejak saat itu dikenal sebagai
Piagam Jakarta. Namun dua ormas Islam terbesar saat itu –
hingga kini yaitu Nahdatul Ulama dan Muahmmadiyah menentang
penerapan Piagam Jakarta tersebut, karena dua ormas Islam
tersebut menyadari bahwa jika penerapan syariat Islam diterapkan
secara tidak langsung namun pasti akan menjadikan indonesia
sebagai negara Islam dan secara “fair” hal tersebut dapat
memojokan umat beragama lain. Yang lebih buruk lagi adalah
dapat memicu disintegrasi bangsa terutama bagi profinsi yang
mayoritas beragama non Islam. Karena itulah sampai detik ini
bunyi sila pertama adalah “ketuhanan yang maha esa” yang
berarti bahwa Pancasila mengakui dan menyakralkan keberadaan
Agama, tidak hanya Islam namun termasuk juga Kristen, Katholic,
Budha dan Hindu sebagai agama resmi negara.
Akibat maraknya parpol dan ormas Islam yang tidak mengakui
keberadaan Pancasila dengan menjual nama Syariat islam dapat
mengakibatkan disintegrasi bangsa. Bagi kebanyakan masyarakat
indonesia yang cinta atas keutuhan NKRI maka banyak dari
mereka yang mengatasnamakan diri mereka Islam Pancasilais,
atau Islam Nasionalis.

Hizbut Tahrir Indonesia, Radikalisme yang Mengancam NKRI
Hizbut Tahrir Indoesia Anti Demokrasi
Setelah berlangsungnya konfrensi khilafah sedunia yang
berlangsung pada hari minggu 12 agustus 2007 terbetik berita
yang sangat valid bahwa HTI tidak menutup kemungkinan untuk
menjadi sebuah partai politik anti demokrasi.
Setelah memberikan pernyataanya kepada publik, jubir HTI
Muhamad Ismail Yusanto mengatakan bahwa HTI tidak menutup
kemungkinan untuk menjadi parpol. Namun menurut Yusanto
pihak HTI tidak sependapat dengan semangat demokrasi yang
dianut parpol islam lainya. Karena menurut pendapat HTI yang
tentunya tidak mengakui keberadaan PANCASILA sebagai sebuah
dasar negara apalagi ideologi. Demokrasi membawa jargon dari
rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Tidak sesuai dengan dasar
ideologi HTI yang menganggap Khilafah Islamiyah (kepemimpinan
islam dan hanya mengakui keberadaan islam) bahwa kekuasaan
hanya pada Allah dan kepada kemaslahatan Ummat.
HTI anti Demokrasi dan Pancasila
Semangat hari kemerdekaan justru tidak disinggung sama sekali
oleh HTI yang ada justru penentanganya terhadap ideologi
pemersatu PANCASILA dan Demokrasi. Sebuah organisasi yang
dikenal dengan tindakan brutal dan anarkis ini sama sekali tidak
merasa perlu menghormati PANCASILA. Bahkan banyak dari
mereka enggan melakukan hormat kepada sang merah putih.
Tidak terbayangkan bahwa sebuah organisasi RADIKAL yang telah
mencoreng nama Islam akan menjadi partai politik penebar teror.
Hanya satu kata, satu himbauan, Jika memang anda mencintai
Indonesia, dan menginginkan Indonesia menjadi rumah bagi
berbagai umat beragama dan menjaga keutuhan Indonesia dari
Sabang sampai Merauke maka dukunglah PANCASILA dan
hindari organisasi radikal seperti HTI. Merdakaaa !!!
Link : http://www.eramuslim.com/berita/nas/7812152936-hti-tak-
tutup-kemungkinan-jadi-parpol.htm
Link: http://www.detiknews.com/indexfr.php

Bedah Butir Pada Pancasila – Sila Pertama
Ketuhanan Yang Maha Esa
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaanya dan ketaqwaanya
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama
antra pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang
berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah
masalah yang
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang
Maha Esa.
Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan
menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaanya
masing masing
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Pemahaman dan Pelanggaran terhadap Pancasila saat ini
Artinya Ideologi Pancasila merupakan dasar negara yang
mengakui dan mengagungkan keberadaan agama dalam
pemerintahan. Sehingga kita sebagai warga negara Indonesia tidak
perlu meragukan konsistensi atas Ideologi Pancasila terhadap
agama. Tidak perlu berusaha mengganti ideologi Pancasila dengan
ideologi berbasis agama dengan alasan bahwa ideologi Pancasila
bukan ideologi beragama. Ideologi Pancasila adalah ideologi
beragama.
Sesama umat beragama seharusnya kita saling tolong menolong.
Tidak perlu melakukan permusuhan ataupun diskriminasi terhadap
umat yang berbeda agama, berbeda keyakinan maupun berbeda
adat istiadat.
Hanya karena merasa berasal dari agama mayoritas tidak
seharusnya kita merendahkan umat yang berbeda agama ataupun
membuat aturan yang secara langsung dan tidak langsung
memaksakan aturan agama yang dianut atau standar agama
tertentu kepada pemeluk agama lainya dengan dalih moralitas.
Hendaknya kita tidak menggunakan standar sebuah agama
tertentu untuk dijadikan tolak ukur nilai moralitas bangsa
Indonesia. Sesungguhnya tidak ada agama yang salah dan
mengajarkan permusuhan.
Agama yang diakui di Indonesia ada 5, yaitu Islam, Kristen,
Katolik, Budha dan Hindu.
Sebuah kesalahan fatal bila menjadikan salah satu agama sebagai
standar tolak ukur benar salah dan moralitas bangsa. Karena akan
terjadi chaos dan timbul gesekan antar agama. kalaupun
penggunaan dasar agama haruslah mengakomodir standar dari
Islam, Kristen, Katolik, Budha dan Hindu bukan berdasarkan salah
satu agama entah agama mayoritas ataupun minoritas.

Source: ideologipancasila.wordpress.com

Pancasila

Pancasila
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kata Pancasila terdiri dari dua kata dari bahasa Sansekerta:
pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia berisi :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Sejarah Perumusan
Rumusan-rumusan Pancasila
Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara
yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang
dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia yaitu :
Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato
pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima
dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri
Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan
Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila
yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban,
agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama
berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam
memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.
Pancasila oleh Soekarno yang dikemukakan pada
tanggal 1 Juni 1945. Sukarno mengemukakan dasar-
dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme;
Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan;
Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan
oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu,
katanya:
Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan,
internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan
ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan
Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan
petunjuk seorang teman kita ahli bahasa -
namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau
dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita
mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara
secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah :
Rumusan Pertama : Piagam Jakarta - tanggal 22 Juni 1945
Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18
Agustus 1945
Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia
Serikat - tanggal 27 Desember 1949
Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar
Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan
Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)
Hari Kesaktian Pancasila
! Artikel utama untuk bagian ini adalah: Gerakan 30 September
Pada tanggal 30 September 1965, adalah awal dari Gerakan 30
September (G30SPKI). Pemberontakan ini merupakan wujud
usaha mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis. Hari
itu, enam Jendral dan berberapa orang lainnya dibunuh sebagai
upaya kudeta. Namun berkat kesadaran untuk mempertahankan
Pancasila maka upaya tersebut mengalami kegagalan. Maka 30
September diperingati sebagai Hari Peringatan Gerakan 30
September dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari
Kesaktian Pancasila, memperingati bahwa dasar Indonesia,
Pancasila, adalah sakti, tak tergantikan. siapakah yang mengusut
tuntas permasalahan ini?

Source: www.wikipedia.com

Thursday, October 8, 2009

1 Oktober Hari Kesaktian Pancasila - Sejarah yang Mulai Pudar

Peristiwa Gerakan
30 September 1965/
Partai Komunis
Indonesia (PKI) bagi
bangsa Indonesia
mungkin tidak akan
dilupakan. Pasalnya,
dalam peristiwa
tersebut
menewaskan 6
jenderal yakni Letjen
TNI Ahmad Yani, Mayjen TNI R Suprapto, Mayjen TNI MT
Haryono, Mayjen TNI Siswondo Parman, Brigjen TNI DI Panjaitan,
Brigjen TNI Sutoyo Siswomiharjo dan Lettu Pierre Tendean yang
dibunuh secara keji oleh PKI.
Terbongkarnya G 30/SPKI itu kemudian dijadikan cikal bakal
peringatan Hari Kesaktian Pancasila. Setiap tanggal 1 Oktober
digelar upacara nasional mengenang peristiwa tersebut di halaman
Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya. Termasuk di kantor-
kantor instansi pemerintah maupun sekolah-sekolah.
Kita semua tahu dari pelajaran sekolah apa sebabnya diberi nama
Hari Kesaktian Pancasila, yaitu telah terbukti bahwa Pancasila itu
ampuh dan berhasil menghalau dan menumpas komunis dan PKI
dari muka bumi Indonesia dan menyelamatkan bangsa Indonesia
dari kehancuran pada percobaan kudeta PKI tahun 1965. Meskipun
sampai kini sejarawan masih melakukan kajian-kajian terhadap
tudingan pelaku pembantaian ke enam jenderal dan seorang
letnan.
Seiring dengan pergantian pemimpin di negara ini, maka lambat-
laun peringatan Hari Kesaktian Pancasila juga mulai ditiadakan.
Menurut sejarawan Universitas Negeri Medan, Dr Phil Ichwan
Azhari MS, pada masa kepemimpinan Presiden Megawati
Soekarno Putri, peringatan seremonial ini sudah tidak dilaksanakan
lagi. Demikian juga dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
yang hanya sempat sekali memperingatinya dan tidak lagi di
tahun-tahun berikut kepemimpinannya.
Tidak adanya lagi upacara peringatan peristiwa monumental itu
dinilai Ichwan merupakan konsekuensi dari manipulasi sejarah
yang diciptakan penguasa pada masa lalu. Sebab begitu
kepemimpinannya berakhir, maka terjadi delegitimasi yang
dasarnya timbul karena sesuatu yang dipaksakan.
Bagi Ichwan, peristiwa itu memang harus diperingati setiap warga
negara Indonesia sebagai bentuk mengingat sejarah yang telah
menewaskan 6 jenderal dan 1 perwira pertama (Pama). "Harus
juga dikaji bahwa pelajaran sejarah di sekolah perlu diluruskan.
Sebab pada tragedi 30 September itu masih misterius apakah
benar pelakunya PKI, apalagi pasca 1 Oktober terjadi pembantaian
sehingga menewaskan sedikitnya 500 warga," ujarnya.
"Namun di balik peristiwa tersebut, kita perlu memaknai Hari
Kesaktian Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Sebab Pancasila
yang lahir dari akar sejarah budaya bangsa itu mengandung nilai-
nilai luhur universal yang menjadi pedoman bagi bangsa
Indonesia yakni Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang
Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin
oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan,
dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Meskipun kita
tidak tahu apakah Pancasila telah benar-benar diamalkan oleh
seluruh komponen bangsa Indonesia," ujar Ketua Pusat Studi
Sejarah dan Ilmu-ilmu Sosial Lembaga Penelitian (Pussis-Unimed)
ini.
Hal senada juga disampaikan Erond Damanik yang juga Peneliti di
Pussis-Unimed. Menurutnya, sampai saat ini sejarawan masih
terus melaukkan kajian terhadap siapa pelaku yang sebenarnya
yang telah membunuh para jenderal tersebut.
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila menurut Erond harus
diperingati terutama para siswa sebagai generasi penerus. Karena
itu dia mengaku prihatin dengan mulai ditiadakannya monumental
peristiwa tersebut yang selama ini telah menjadi suatu tradisi
setiap tahunnya.
"Hal ini penting agar sejarah itu tidak memudar. Meskipun materi
pelajaran sejarah tentang peristiwa G 30 S/PKI masih tetap
diberlakukan di sekolah-sekolah," ucap Erond.
Mulai "luntur"
Sementara itu peringatan Hari Kesaktian Pancasila ini di sejumlah
sekolah di Medan bukan saja kehilangan makna tapi juga sudah
mulai "luntur". Ini terlihat upacara bendera yang tak lagi
dilaksanakan sebagaimana rutinitas tahunan.
Menurut Aritya, Ketua Osis Sekolah Menengah Atas (SMA) 17
Medan, dalam peringatan kesaktian Pancasila kali ini sama seperti
tahun sebelumnya. Tidak ada upacara atau seremonial dalam
rangka memperingati hari bersejarah itu.
"Nggak ada. Kita juga heran dan penasaran kenapa tidak ada lagi
upacara seperti masih duduk di SMP dulu," katanya.
Aritya mengaku tidak tahu apa alasan peringatan upacara tersebut
tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Baginya, peringatan 1
Oktober ini satu hal yang penting untuk dikenang. Sehingga tahu
dan mengerti sejarah lahirnya pancasila.
"Ini penting, agar kita tau menghargai para pejuang yang telah
mempertahankan ideologi," ujarnya.
Sementara itu Reni Siregar, siswi kelas XII SMA Negeri 5 Medan
mengaku, tidak pernah mengikuti upacara perigatan Hari Kesaktian
Pancasila, karena di sekolahnya memang tidak diadakan upacara
nasional tersebut.
Menurut remaja manis ini, jika tidak salah, setiap menjelang
peringatan hari Kesaktian Pancasila warga selalu disarankan untuk
pasang bendera setengah tiang pada tanggal 30 September untuk
mengenang para korban PKI. Setelah itu dilanjutkan esok harinya
pada tanggal 1 Oktober dengan pemasangan bendera penuh.
"Perayaan hari Kesaktian Pancasila dirayakan untuk
membangkitkan semangat persatuan setelah masyarakat
mengalami masa ketakutan, mengetahui pembunuhan massal
para jenderal," ujar Reni seraya menyebutkan tetap menginginkan
Pancasila dipertahankan sebagai ideologi bangsa.
Secara terpisah Nur Azizah Tambunan anggota DPRD Sumut
2009-2010 menilai makna dari Kesaktian Pancasila saat ini belum
terintegrasi. Ini disebabkan kurangnya ketauladanan. Bagi Azizah,
hari Kesaktian Pancasila ini merupakan roh dan jiwanya setiap
warga negara Indonesia.
Pancasila menurutnya merupakan substansi dari keberagaman
beragama di Indonesia yang mengandung nilai nilai kebenaran.
"Pancasila merupakan pondasi yang mampu membatasi diri
masyarakat, jadi dasar pijakan. Jika ini kokoh, berarti rakyat
maupun bangsa ini akan aman dari gangguan eksternal maupun
internal," katanya.
Menurut pemahaman Azizah, 1 Oktober memiliki arti, semangat
baru untuk sebuah pondasi. Harusnya setelah hari itu, akan
menjadi awal mula dari semangat baru.
Peringatan seperti tahun-tahun sebelumnya, dinilainya masih tetap
penting dan diharapkan tidak hanya pada sebatas peringatan
semata.
"Diharapkan, tidak hanya sekedar mata pelajaran, simbol yang
dibacakan maupun diperlombakan dalam ajang cerdas cermat
saja. Namun ini lebih dari sekedar simbol yang ada dalam sistem
kenegaraan," tukasnya.
Bag Azizah, peringatan Hari Kesaktian Pancasila itu sangat perlu
dilakukan khususnya terhada para siswa, dengan tujuan untuk
menanamkan jiwa-jiwa nasionalisme dan menyampaikan tentang
nilai-nilai luhur dari Pancasila itu.
"Apabila hal ini tidak dilakukan lagi, saya khawatir akan bisa
menghilangkan tentang makna Hari Kesaktian Pancasila itu yang
pada akhirnya bisa memudarkan sejarah tersebut," kata Azizah.
www.harian-global.com/index.php?option=com_content&view=article&id=19825:1-oktober-hari-kesaktian-pancasila-sejarah-yang-mulai-pudar&catid=56:

Marjinalisasi Pancasila

Pancasila adalah ideologi bangsa dan dasar negara Indonesia.
Sayangnya, belakangan ini Pancasila hanya dijadikan jargon
dan slogan belaka.
Nilai-nilainya kerap dilupakan. Didasari fenomena ini, setiap
hari Selasa dan Kamis, Harian Umum Duta Masyarakat
menyajikan artikel, opini, dan reportase seputar Pancasila. Ini
sebagai ikhtiar membumikan Pancasila sebagai landasan idiil
bagi sistem pemerintahan dan landasan etis-moral kehidupan
berbangsa, bernegara, serta bermasyarakat.
————————————————————————————————-
PANCASILA yang sudah kita sepakati bersama menjadi dasar
negara kini seakan telah “ditelan bumi”. Kini Pancasila sudah tidak
lagi menjadi bahan perbincangan baik dalam forum resmi, seperti
seminar maupun obrolan santai di warung kopi. Masyarakat lebih
antusias membicarakan kerusuhan dalam pilkada, pro-kontra
seputar pemberian gelar pahlawan kepada almarhum mantan
Presiden Soeharto, acara-acara televisi yang semakin kurang
bermutu dan hal-hal lain yang kurang penting daripada
membicarakan bagaimana nasib Pancasila yang kini sudah mulai
hilang dari perbincangan publik. Pancasila hanya dijadikan bahan
seremonial dalam pelaksanaan upacara.
Kondisi di atas diperparah lagi dengan gejala bahwa kini akademisi,
pejabat sipil dan militer, serta politisi hampir tidak pernah
menjadikan Pancasila sebagai perspektif dalam mengomentari
berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara kita. Mereka
lebih sering menggunakan perspektif teori-teori Barat yang belum
tentu sesuai dengan kondisi sosial budaya kita. Padahal nilai-nilai
yang terkandung dalam sila-sila Pancasila kalau kita kaji secara
mendalam dapat menjadi inspirasi dalam penyelesaian persoalan
yang kita hadapi dewasa ini.
Implementasi Pancasila
Secara formalitas hampir semua rakyat Indonesia mengakui
bahwa dasar negara kita adalah Pancasila. Pertanyaan mendasar
sekarang adalah apakah seluruh rakyat Indonesia, baik yang
menjadi penguasa maupun rakyat biasa sudah menerima
sepenuhnya Pancasila dan berusaha mengimplementasikannya
dalam kehidupan sehari-hari? Kalau memperhatikan kondisi
bangsa yang saat ini masih terpuruk dengan berbagai krisis yang
belum kunjung selesai, rasanya kita sebagai bangsa harus berani
mengakui bahwa nilai-nilai Pancasila belum sepenuhnya kita
amalkan. Pancasila masih sebatas retorika dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Nilai ketuhanan belum sepenuhnya diimplementasikan karena
kerukunan hidup beragama masih belum sepenuhnya tercipta.
Kasus Ambon dan Poso bisa menjadi suatu bukti. Nilai
kemanusiaan yang adil dan beradab masih belum terwujud
sepenuhnya, karena masih banyak kekerasan kita saksikan. Nilai
persatuan Indonesia belum menjadi pilihan sikap seluruh bangsa
Indonesia, karena masih ada saudara kita yang ingin memisahkan
diri dari NKRI. Nilai permusyawaratan perwakilan masih jauh dari
harapan, karena masih banyak saudara kita yang menyelesaikan
suatu persoalan dengan cara-cara kekerasan (anarkis). Nilai
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia juga masih belum
sepenuhnya terlaksana, karena angka kemiskinan dan
pengangguran masih cukup tinggi.
Kembali ke Pancasila
Solusi terbaik untuk mengatasi persoalan-persoalan kebangsaan di
atas adalah dengan kembali ke nilai-nilai Pancasila. Pertanyaannya
adalah bagaimana cara kembali ke Pancasila? Pertama,
membumikan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Membumikan Pancasila berarti
menjadikan nilai-nilai Pancasila menjadi nilai-nilai yang hidup dan
diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu
Pancasila yang sesungguhnya berada dalam tataran filsafat harus
diturunkan ke dalam hal-hal yang sifatnya implementatif.
Sebagai ilustrasi nilai sila kedua
Pancasila harus diimplementasikan melalui penegakan hukum
yang adil dan tegas. Contoh, aparat penegak hukum (polisi, jaksa,
dan hakim) harus tegas dan tanpa kompromi menindak para
pelaku kejahatan, termasuk koruptor. Jadi membumikan Pancasila
salah satunya adalah dengan penegakan hukum secara tegas.
Tanpa penegakan hukum yang tegas, maka Pancasila hanya
rangkaian kata-kata tanpa makna dan nilai serta tidak mempunyai
kekuatan apa-apa.
Kedua, internalisasi nilai-nilai Pancasila, baik melalui pendidikan
formal maupun nonformal (masyarakat). Pada tataran pendidikan
formal perlu revitalisasi mata pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan (dulu Pendidikan Moral Pancasila) di sekolah.
Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan selama ini dianggap
oleh banyak kalangan “gagal” sebagai media penanaman nilai-nilai
Pancasila. Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan hanya
sekedar menyampaikan sejumlah pengetahuan (ranah kognitif)
sedangkan ranah afektif dan psikomotorik masih kurang
diperhatikan. Ini berakibat pembelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan cenderung menjenuhkan siswa. Hal ini
diperparah dengan adanya anomali antara nilai positif di kelas tidak
sesuai dengan apa yang terjadi dalam realitas sehari-hari.
Sungguh dua realitas yang sangat kontras dan kontradiktif.
Oleh karena itu pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan harus
dikemas sedemikian rupa, sehingga mampu menjadi alat
penanaman nilai-nilai Pancasila bagi generasi muda.
Pada tataran masyarakat, internalisasi Pancasila gagal menjadikan
masyarakat Pancasilais. Pola penataran P4 yang dipakai sebagai
pendekatan rezim Orde Baru juga gagal mengantarkan
masyarakat Pancasilais. Hal ini disebabkan Pancasila justru
dipolitisasi untuk kepentingan kekuasaan. Ketika reformasi seperti
saat ini, Pancasila justru semakin jauh dari perbincangan, baik oleh
masyarakat maupun para elit politik. Pancasila seakan semakin
menjauh dari keseharian kita.
Sungguh ironis sebagai bangsa pejuang yang dengan susah
payah para pendiri negara (founding fathers) menggali nilai-nilai
Pancasila dari budaya bangsa, kini semakin pudar dan tersisih oleh
hiruk pikuk reformasi yang belum mampu menyelesaikan krisis
multidimensional yang dialami bangsa dan negara Indonesia. Oleh
karena itu perlu dicari suatu model (pendekatan) internalisasi nilai-
nilai Pancasila kepada masyarakat yang tepat dan dapat diterima,
seperti melalui pendekatan agama dan budaya.
Ketiga, ketauladanan dari para pemimpin, baik pemimpin formal
(pejabat negara) maupun informal (tokoh masyarakat). Dengan
ketauladanan yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, diharapkan
masyarakat luas akan mengikutinya. Hal ini disebabkan
masyarakat kita masih kental dengan budaya paternalistik yang
cenderung mengikuti perilaku pemimpinnya. Sudah semestinya
kita bangga kepada bangsa dan negara Indonesia yang
berideologikan Pancasila. Mari kita kembali ke jati diri bangsa
(Pancasila) dalam menyelesaikan setiap masalah kebangsaan yang
kita hadapi.

Internet Campus

Internet Campus is just my media to learn by internet.